Pengambilan keputusan oleh DPR untuk merealisasikan dana aspirasi tersebut sangat
bertentangan dengan beberapa UU, walaupun DPR mengacu pada UU MD3, akan tetapi hal ini
sangat bertentangan denganUU NO 17/2003 tentang Keuangan Negara yang berbasis kinerja,
bukan berdasarkan alokasi anggaran.
Dana aspirasi ini dkhawatirkan tidak tepat program dan hanya sebagai “investasi politik” bagi
para anggota DPR untuk setiap agenda politik yang aka dihadapi kedepan. Jika basisnya adalah
berbasis kinerja, maka sebelum anggaran ini direalisasikan harus dilihat dulu seberapa
signifikan DPR hingga saat ini mengoptimalkan dana-dana reses dan dana-dana lainnya dalam
rangka menyerap aspirasi masyarakat dan merespon apa yang menjadi kepentingan rakyat. JIka