hanya memaksakan kepentingan pribadi DPR saja.
Jika para anggota DPR menerima dana aspirasi itu, maka bisa dipastikan bahwa fungsi DPR
berikutnya yaitu fungsi pengawasan akan terabaikan. DPR hanya akan fokus pada dana aspirasi
untuk membangun daerah, kapan dicairkan, dan kapan diaksanakan program-programnya.
Menukil Media Indonesia (24/06/15), bahwa akan banyak berkeliaran “pemburu” dana aspirasi
berseragam parlemen.
Ini adalah jurus lama yang dipertontonkan DPR, modusnya pembangunan daerah,
pertumbuhan ekonomi akan tetapi sebetulnya hanya untuk kepentingan pribadi dan
golongannya. Semua bisa berkaca pada putusan MK tahun 2013 yang menyatakan DPR tidak