Mohon tunggu...
Muh Fitrah Yunus
Muh Fitrah Yunus Mohon Tunggu... Staf Ahli DPD RI -

Muhammad Fitrah Yunus (Fitrah El-Fairuz) adalah anak pertama dari pasangan Ir. H. Muh Yunus Palaguna dan Hj. St. Haeriah S.PdI. Lahir di Butta Toddang, Gowa, pada 8 Mei 1988. Hobinya adalah membaca, menulis dan olahraga. Fitrah nyantri di Madr. Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta hingga 6 tahun dan telah menyelesaikan studi S1-nya di Hubungan Internasional Univ. Muhammadiyah Yogyakarta. Selama menempuh pendidikan, Fitrah telah menulis beberapa buku, Jurnal, novel, juga penelitian yang telah dan tengah akan dibukukan. Diantaranya: Indonesia di Tengah Kutukan, Freeport dan Pengentasan Kemiskinan di Papua, Dominasi Amerika Serikat di Indonesia, Hak atas Kekayaan Intelektual, Politik Ekonomi Anti Rakyat, Supremasi Organisasi Multilateral, Memberdayakan Ummat, Manusia Anamnesis, dan Binasa; Drugs Killing Us Softly. Seringkali Ia juga mengisi seminar2 lokal, nasional maupun internasional. Fitrah pernah menjadi pembicara di pertemuan internasional Asia Eropa Meeting (ASEM) di Hanoi tahun 2010. Hingga sekarang aktivitasnya adalah sebagai Staf Ahli DPD RI, Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP IMM, peneliti di Indonesia for Global Justice, sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM), dosen undangan di Universitas Fajar (UNIFA). Ia juga mengelola Rumah Imajinasi (RUMI CreAtive WriThink) yaitu rumah baca dan belajar menulis. Tahun 2013 mendapatkan penghargaan sebagai tokoh muda inspiratif Fajar, tepat pada ulang tahun Graha Pena, Fajar. Sekarang melanjutkan studinya di Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan UNHAS. Orangnya sangat ramah dan terbuka untuk berdiskusi dan traveling. Selamat berkenalan. ^^

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dana Aspirasi Lukai Hati Rakyat

7 Juli 2015   16:57 Diperbarui: 7 Juli 2015   16:57 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

semestinya juga dapat menjadi ruang mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk diteruskan ke

pemerintah. Namun mengapa pada saat yang sama parlemen menginginkan tambahan dana

aspirasi yang jumlahnya juga tak kalah sangat besar.

 

Dana aspirasi ini menurut DPR memiliki landasan hukum yang kuat yakni UU No 42 tahun 2014

tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dimana pasal 80 huruf (J) menyatakan bahwa hak

anggota dewan mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Mengacu kepada UU itu, maka DPR harus melaksanakan apa yang menjadi amanat UU, tapi

bersamaan dengan itu yang harus dipahami oleh DPR bahwa amanat UU memang harus

dilaksanakan akan tetapi di atas UU selalu ada “etika” dan “rasa keadilan”. Kali ini masyarakat

menganggap bahwa dana aspirasi ini hanya membuang-buang uang negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun