semestinya juga dapat menjadi ruang mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk diteruskan ke
pemerintah. Namun mengapa pada saat yang sama parlemen menginginkan tambahan dana
aspirasi yang jumlahnya juga tak kalah sangat besar.
Dana aspirasi ini menurut DPR memiliki landasan hukum yang kuat yakni UU No 42 tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dimana pasal 80 huruf (J) menyatakan bahwa hak
anggota dewan mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
Mengacu kepada UU itu, maka DPR harus melaksanakan apa yang menjadi amanat UU, tapi
bersamaan dengan itu yang harus dipahami oleh DPR bahwa amanat UU memang harus
dilaksanakan akan tetapi di atas UU selalu ada “etika” dan “rasa keadilan”. Kali ini masyarakat
menganggap bahwa dana aspirasi ini hanya membuang-buang uang negara.