Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan PN Bandung dan memvonis Sukotjo 3 tahun 10 bulan.
27 Juli 2012
KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek driving simulator 2011. KPK juga menggeledah kantor Korlantas Mabes Polri, tetapi sempat dihalangi polisi.
1 Agustus 2012
KPK menetapkan Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka. Selain Didik, KPK juga menetapkan Budi Susanto dan Sukotjo sebagai tersangka.
2 Agustus 2012
Mabes Polri menetapkan 5 tersangka, yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Sukotjo dan Budi Susanto. Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar itu.
3 Agustus 2012
Polisi menahan 4 tersangka dugaan korupsi simulator SIM. Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo ditahan di Rutan Mako Brimob, sementara Budi Susanto ditahan di Bareskrim.
8 Agustus 2012
Presiden SBY berbicara enam mata dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad. Namun tak ada instruksi teknis siapa yang berwenang menangani kasus ini. SBY hanya berpesan agar dominasi KPK jangan pinggirkan Polri.