[caption id="attachment_200437" align="aligncenter" width="639" caption=" Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Djoko Susilo (DS) Sumber Gambar : (108jakarta.com, republika.co.id)"]
Proyek simulator bernilai 196,8 miliar. Rinciannya adalah untuk simulator roda dua Rp 54,4 miliar. Sedangkan untuk roda empat sebanyak Rp. 142,4 miliar. Dari nilai proyek itu diduga dimanipulasi sebesar Rp 102 miliar. Uang itu menurut Sukotjo mengalir ke sejumlah jenderal, antara lain ke mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo Rp 2 miliar, ke Irwasum dan tim Rp 1,7 miliar, entertain personel Korlantas Rp 1,05 miliar dan masuk ke Primkoppol Rp 15 miliar. Selebihnya kemana ? Pengadilanlah yang bisa mengungkap itu.
Kepolisian kita sampai saat ini masih tidak mau melakukan perubahan dan ternyata pernyataan perubahan dan ingin membuat citra baik Kepolisian RI yang digembar-gemborkan selama ini  pada setiap hari ulang tahun Kepolisian RI, hanyalah sebagai pernyataan kemunafikan yang basa-basi dari lembaga Kepolisian RI.
Kronologis Singkat Kasus Simulator SIM. (dikutip dari majalah detik)
Januari 2012
Sukotjo S. Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sekaligus pelaksana subkontrak proyek simulator SIM melaporkan dugaan korupsi proyek driving simulator yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri kepada KPK.
14 Februari 2012
Sukotjo diajukan ke pengadilan oleh Budi Susanto. Ia didakwa menggelapkan dana Rp 38,23 miliar dari uang proyek driving simulator.
10 Mei 2012
KPK memberitahu Polri mengenai penyelidikan kasus Simulator SIM. Saat itu perwakilan Mabes Polri Kombes Pol Wiyagus, yang menerima pemberitahuan ini memberi lampu hijau kepada KPK. Mei 2012 Pengadilan Negeri Bandung menuntut  Sukotjo 3 tahun 6 bulan penjara.
25 Juli 2012