Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Keajaiban Dunia ke-9; Indonesia Negeri Tanpa Koruptor

19 Desember 2021   01:23 Diperbarui: 20 Desember 2021   15:09 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa bisa begitu?. 

Bayangkan saja, jika dana bantuan untuk mengatasi anak-anak penderita stunting di wilayah Indonesia Timur di korupsi, itu sama saja artinya kita mengurangi jatah seluruh anak-anak penderita stunting di Indonesia timur yang luas sekali. 

Jika, semestinya anak-anak penderita stunting mendapat satu kaleng susu bubuk merek platinum XYZ, lantas dimanipulasi, diganti dengan merek BCD, turun kelas dan kualitas. Harusnya mereka mendapat sekarung beras 50 kilo, dikurangi jatah menjadi 5 kilo itupun beras bulog paling KW bercampur belatung dan kumbang beras. Betapa jahatnya perbuatan itu.

Tapi apa konsekuensi yang didapat para koruptor?. Apakah ia digelandang dengan tangan terikat setelah dipukuli ramai-ramai, apakah ia dipenjara dalam prodeo yang padat sehingga jatah per 5,4 meter luas penjara diisi dua atau tiga tahanan. 

Lihatlah aturan luas kamar tahanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2003, tentang pola bangunan unit pelaksana teknis menyatakan standar luas hunian pada lapas maupun rumah tahanan minimal 5,4 meter persegi.

Di Penjara Sukamiskin, dari 556 kamar yang terdiri atas tiga tipe yakni kecil, sedang, dan besar. Hanya 93 kamar yang dinyatakan telah memenuhi standar apabila mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2003. Itu artinya ada 463 kamar tidak sesuai peruntukan. Detil rinciannya sebagai berikut; 

Pertama; kamar tahanan kecil, ukurannya bervariasi mulai 250 cm x 160 cm, 250 cm x 57 cm, 252 cm x 160 cm, 257cm x 156 cm. Mayoritas berada di lantai bawah dengan totalnya 463 sel. 

Kedua; Kamar berukuran sedang, memiliki ukurannya 309 cm x 250 cm, 323 cm x 240 cm, 325 cm x 245 cm. Kamar sel ini berada di lantai dua dengan total 41 sel.  

Ketiga; sel yang berukuran besar; yakni 324 cm x 250 cm, 329 cm x 250 cm, 330 cm x 252 cm dan 540 cm x 247 cm. Sel besar ini memiliki 52 ruangan.

Dimana para koruptor ditempatkan?. Di kamar ukuran paling besar, bahkan menurut sumber pemburu berita, kamar itu masih dibobok lagi agar lebih luas, plus fasilitas layaknya mini apartemen. 

Mengapa mereka "rela" digelandang?. Cara itu adalah formalitas kepada publik bahwa kejahatan telah diungkap, hukum telah dijalankan sesuai amanat undang-undang. Sehingga kompensasinya adalah "kebebasan" jika selesai menjalani masa hukuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun