Selain itu juga masih banyak waruga-waruga yang belum dipindahkan dari lokasi asalnya. Yakni di wilayah-wilayah adat Linekepan (Likupang) baik di hutan, perkebunan, di bantaran sungai dan sebagainya.Â
Menurut dr James Lengkong, salah satu tonaas (kepala adat) Tonaas Tuama Linekepan, keberadaan pertambangan emas dikhawatirkan, akan menggusur situs-situs waruga itu, nanti pada waktunya.
Ia berharap, setidaknya pemerintah memberi kepedulian tidak hanya soal peningkatan ekonomi dan pembangunan dengan beroperasinya tambang emas itu.
Namun, juga memperhatikan keberadaan dan melestarikan situs-situs budaya yang ada di wilayah adat Likupang.
James Lengkong yang juga Ketua ADL, mengkhawatirkan keberadaan situs-situs waruga yang sampai saat ini masih berserak, belum dilindungi dan belum ditata, yang tersebar di wilayah-wilayah adat Likupang.
Dan kemungkinan terancam keberadaannya, jika perluasan areal konsesi tambang emas berjalan.Â
Bagi penggiat warisan budaya Adat Doyot Likupang (ADL) pihaknya berharap, perusahaam tambang tetap memperhatikan dampak lingkungan dan dampak terhadap warisan budaya dari leluhur (dotu) Likupang.Â
Mereka khawatir, dampak pembangunan tambang, yang akan mengorbankan warisan budaya waruga yang tersebar di beberapa wilayah Likupang, yang beberapa diantaranya berada di areal tambang emas.
Antisipasi dengan memberikan lahan yang tertata untuk Situs Taman Cagar Budaya Waruga Likupang, diharapkan dapat melindungi keberadaan obyek budaya waruga.
Karena bagaimanapun jatidiri Orang Minahasa, khususnya di wilayah adat Likupang, ada di situs kampung tua, dimana tersebar waruga, sebagai simbol budaya masyarakat Minahasa pada umumnya.Â