Sejarah pertambangan emas di wilayah Likupang, Minahasa utara, berdasarkan sumber laporan DPR, terbilang sudah sangat lama.
Dimulai sejak tahun 1986 dan hingga kini berlangsung. Dengan izin produksi dimulai sejak 2011-2041. Lebih jelasnya dapat dilihat dari dokumen berikut :Â
Namun kekhawatiran dan kecemasan warga, di beberapa aspek, tetap saja terjadi. Aspek yang paling dicemaskan adalah soal keberadaan situs-situs kampung tua di wilayah adat Likupang. Dimana kampung kuno dan sebaran waruga terdapat di dalamnya.Â
Dengan luasan wilayah konsesi tambang, menurut beberapa pemuka adat, pihaknya mensinyalir, kebaradaan situs-situs waruga di lokasi-lokasi tanah adat, yang saat ini belum dipindahkan bisa terancam keberadaannya.
Satu sisi masyarakat juga mengharapkan, adanya penataan kawasan situs waruga, sebagai taman purbakala situs waruga yang dilindungi.Â
Saat ini situs waruga yang dilindungi hanya ada di dua tempat yaitu situs waruga Air Madidi Bawah dan Situs Waruga Sawangan, yang sudah diakui sebagai Situs Taman Cagar Budaya Waruga.
Sementara masih banyak waruga-waruga yang masih terdapat di tempat aslinya, yang belum mendapat perhatian dari pemerintah untuk dilindungi.
Salah satunya adalah sebaran waruga di situs kampung tua Minawanua Linekepan.Â
Baca juga : Minawanua Linekepan: Situs Kampung Tua Likupang, Minahasa Utara yang Butuh Kepedulian
Di wilayah Linekepan Tounsea Minahasa Utara terdapat beberapa lokasi waruga, yaitu: lokasi di desa Likupang Satu dan desa Likupang Dua, Sarawet Ure dan Sosolongan (desa Paslaten sekarang), Tula tula (desa Sarawet sekarang), Kokoleh Satu (Kamanga), Kokoleh Dua (Papanaan), desa Batu, desa Werot yang tersebar dipekarangan pekarangan rumah maupun di perkebunan, baik yang diatas tanah maupun yang telah tertimbun.Â