Fleksibilitas: Hukum progresif tidak terikat pada peraturan yang baku dan menekankan pentingnya perilaku manusia dalam proses hukum.
Gagasan dan Tujuan
Diperkenalkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002, hukum progresif lahir dari keprihatinan terhadap ketidakpuasan publik terhadap sistem hukum yang ada. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi dalam penegakan hukum dan mengatasi ketidakadilan.
1. Apa yang Saya Kehendaki dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Saya berharap mata kuliah Sosiologi Hukum bisa memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berhubungan dengan masyarakat. Saya ingin belajar bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga mencerminkan nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat kita.
2. Pelajaran yang Saya Dapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum
Hubungan Dinamis: Saya menyadari bahwa hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Ketika ada perubahan sosial, hukum pun bisa berubah, dan sebaliknya.
Peran Hukum dalam Masyarakat: Hukum memiliki peran penting dalam mengatur perilaku masyarakat, menciptakan keadilan, dan menyelesaikan konflik.
3. Kritik dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum
Kurangnya Contoh Nyata: Banyak materi yang diajarkan terasa abstrak dan kurang disertai dengan contoh nyata dari kehidupan sehari-hari.
Metodologi Pengajaran: Metode pengajaran yang lebih interaktif dan partisipatif akan sangat membantu meningkatkan pemahaman dan keterlibatan mahasiswa.