Materi 3
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Empiris , diperoleh dari lapangan kondisi senyatanya masyakarat + hukum, Dimana hukum efektif ditengah masyarakat.
Objek kajian hukum;
Efektifitas hukum
Kepatuhan terhadap hukum
Peran Lembaga hukum dalam penegakan hukum
Normatif, menelaah kaidah-kaidah/ norma-norma dan aturan yang berhubungan dengan cara studi kepustakaan yitu dengan membaca, mengutip, menyalin, menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan studi lapangan.
Objek kajian penelitian:
Norma dasar
Peraturan perundang-undangan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!