Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid.
Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda padanya,
. : . : .
"Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid." "Sesungguhnya aku sedang haid", jawab 'Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda, "Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu." (HR. Muslim, no. 298)
Menstruasi atau haid merupakan kondisi biologis yang dimiliki oleh seluruh wanita yang tentu tidak bisa dikendalikan, karena hal tersebut merupakan karunia Allah SWT sebagai fitrah yang dianugerahi-Nya. Dalam Islam, wanita yang sedang haid dibatasi oleh beberapa aturan yang turun dari Allah SWT untuk melindungi seluruh Muslim dan Muslimah sebagai kasih saying-Nya, di antaranya adalah tidak diperbolehkannya salat, berpuasa, menyentuh Al-Quran, jimak, tawaf, dan cerai. Terdapat pula beberapa mitos yang telah diyakini masyarakat luas terkait wanita Muslimah yang haid, yaitu tidak diperbolehkannya memotong kuku, diharuskan mengumpulkan rambut yang rontok, dan dilarang memasuki masjid, yang sebenarnya bukan berarti mutlak tidak diperbolehkan demikian. Ada pula beberapa alasan penting yang terkandung di balik mitos-mitos tersebut di mana secara norma dan nilai publik termasuk rasional, namun dalam Al-Quran dan hadits tidak semua mitos dianggap benar, sehingga wajib adanya verifikasi dari mitos-mitos yang ada. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H