4. Larangan TawafÂ
Saat haid tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang dijelaskan pada Aisyah RA. saat berhaji. Berikut haditsnya
Artinya: "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka'bah hingga engkau suci."(HR Bukhari).
Makkah adalah tempat bagi orang-orang suci dan Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Wanita dilarang melakukan tawaf hingga darah haid benar-benar bersih dari rahimnya.
4. Menyentuh Al-Quran
Sesuai penjelasan dalam Al-Waqiah ayat 79
Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan
Kendati begitu, ayat tersebut tidak melarang muslimah yang sedang haid membaca Al-Quran. Muslimah masih bisa membaca kalam suci Ilahi tanpa menyentuh kitab yang diturunkan pada Rasulullah SAW. Muslimah yang datang bulan juga masih diperbolehkan membaca dalam konteks berdzikir dan belajar agama sehingga aktivitas beribadah masih bisa dilakukan.
5. Cerai
Talak atau cerai yang dijatuhkan saat istri sedang haid tidak sesuai atau menyelisihi ajaran Nabi Muhammad SAW. Namun, talak tersebut tetap jatuh sesuai hadits berikut
: - -