Hakikat pedagang yang baik bukan dilihat dari besarnya omset tapi bagaimana cara berjualannya yang sesuai dengan syariat Islam. -Ustadz Arifin Badri-
Catatan kajian kali ini adalah Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. di Masjid Baiturrozaq SIER Surabaya tanggal 6 September 2015 pukul 7.00-10.00 WIB.
Karena catatan ini hanya catatan saya saat mendengarkan kajian tersebut, maka mungkin ada yang salah atau terlewat. Tafaddhol jika mau mengoreksi atau menambahkan.
Selain itu, saran saya selain membaca catatan ini, juga menyimak atau mengunduh rekamannya sehingga bisa lebih jelas. (Untuk
Silakan simak atau unduh di sini:
Rekaman Kajian (mohon maaf kalau suaranya lirih sekali. Karena kondisi kemarin tidak memungkinkan meletakkan perekam dekat dengan Ustadz. Alhasil, perekam hanya saya letakkan di depan saya yang posisinya beberapa meter dari pemateri. Kalau ada yang punya link lebih bagus kualitasnya, tafaddhol di-share di sini.)
Selamat menyimak.
***
- Hakikat pedagang yang baik bukan dilihat dari besarnya omset tapi bagaimana cara berjualannya yang sesuai dengan syariat Islam.
- Rosul bersabda: manusia dibagi menjadi 4 kelompok:
- Kelompok yang diberi ilmu dan harta kekayaan
Yang akan dilakukan kelompok ini adalah menegakkan tonggak-tonggak ketakwaan dengan hartanya. Dengan hartanya dia akan menyantuni karib kerabat. Menunaikan zakat.
Orang kelompok ini adalah orang yang paling mulia. Orang dalam kelompok ini menggunakan hartanya dengan ilmu.
Sebaik-baik harta adalah harta yang diberikan pada orang sholeh.
Dulu dalam kepemimpinan Umar bin Khattab, beliau membuat aturan bahwa tidak akan diijinkan siapapun berdagang di pasar kecuali orang-orang yang sudah faham ilmu agama. Hal ini menunjukkan pentingnya ilmu agama.
- Kelompok orang yang mendapat ilmu tapi tak punya harta.
Orang di kelompok ini bertekad dengan ilmunya, jika dia punya harta seperti kelompok orang pertama, maka dia akan beramal seperti kelompok orang pertama tadi.
Tapi karena tidak punya harta, maka dia belum bisa melakukannya. Namun niatnya sudah dicatat dan mendapat pahala seperti kelompok orang pertama.
- Kelompok orang yang punya harta tapi tak punya ilmu
Kelompok ini lah yang paling buruk. Akan bermaksiat dengan menggunakan hartanya.
- Kelompok orang yang tidak punya ilmu dan tidak punya harta.
Orang dalam kelompok ini bertekad jika punya harta seperti kelompok ke tiga, maka akan bermaksiat pula seperti kelompok ke tiga.
Dengan niat ini saja, dia sudah berdosa seperti kelompok ke tiga.
- Praktek yang sering terjadi di jual beli online: Menjual barang yang bukan miliknya.
Kriteria barang yang boleh dijual: Barang harus dimiliki penjual.
Misal: kita punya tetangga yang ahli modifikasi motor, lalu diam-diam motor hasil modifikasinya kita foto lalu kita jual online. Maka hal ini tidak boleh. Karena menjual barang yang tidak dia miliki.
Solusinya: bilang kepada pemiliknya kalau kita mau menjualkan barang yang dimiliki pemilik tersebut. Intinya, minta ijin untuk ikut memasarkan.
- Praktek lain lagi yang sering terjadi di jual beli online: Memfoto barang tanpa ijin, lalu dipasang di website kita.
Hal ini pun juga tidak boleh karena belum memiliki barang.
Solusi: Minta ijin pemiliknya.
Kalau sudah seijin dari pemiliknya, terkait pembayaran itu fleksibel:
Bisa bayar lunas di depan. Bisa DP atau bisa bayar semuanya di belakang. Khusus untuk DP atau bayar semua di belakang maka syaratnya barang harus benar-benar sudah ready stock oleh penjual.
Jika barangnya belum ready, maka bayar harus tunai. Jika DP/hutang, maka tidak boleh. Karena tidak boleh jual beli hutang dengan hutang. Jadi pembeli harus bayar lunas terlebih dulu.
- Praktek lain yang sering terjadi: Barang belum berpindah tempat namun sudah kita jual.
Solusi: Pembeli bayar dulu tunai agar terjadi akad jual beli salam (yang belum diserahkan hanya barangnya).
- Ada banyak jenis barang yang tidak boleh dijual online (dengan akad salam) karena memang dipersyaratkan harus sama-sama tunai saat transaksi, yaitu:
- Emas
- Perak
- Mata uang
Solusi:
Beli emas dengan dibayar barang (bukan uang atau perak). Misal: beli emas dengan dibayar 1 ekor sapi.
Memang hal ini sulit diterapkan, namun memang tak ada cara lain.
Atau pembeli dihubungi lalu pembeli mengantarkan emas/perak tersebut ke rumah kita, lalu terjadi akad di rumah kita setelah penjual bertemu dengan kita.
- Hal lain yang perlu diperhatikan dalam berjual online:
- Tampilkan gambar apa adanya
- Tidak boleh memanipulasi deskripsi barang
Misal: Kita mengatakan menjual motor yang dipakai orang kantoran. Tapi ternyata maksudnya sepeda motor tukang ojek yang penumpangnya orang kantoran. Nah, calon pembeli tentu berprasangka bahwa maksud “dipakai orang kantoran” ya pemiliknya bekerja di kantor. Maka hal ini sama saja memanipulasi.
- Deskripsikan barang dengan jelas dan jujur.
- Jual beli yang tidak jujur maka haram jual belinya
Soal-Jawab:
- Soal: Terkait dropship
Jawab:
Sudah pernah saya tulis hukum dropship di website pengusaha muslim
- Soal: bolehkan menaikkan harga tanpa seijin pemilik barang yang kita jualkan?
Jawab:
Tidak boleh. Menaikkan harga harus seijin dan sepengetahuan pemilik barang.
- Soal: Bolehkah jika kita menjualkan barang orang lain, nama yang tertera pada saat pengiriman adalah nama kita?
Jawab:
Boleh. Pengiriman barang bisa dari pemilik barang langsung.
Dalam sistem dropship tidak harus menjelaskan bahwa kita hanya agen. Karena memang sudah seijin pemiliknya. Sehingga status kita adalah wakil dari pemilik barang.
- Soal: Apakah boleh ketika biaya administrasi atau DP itu hangus bila transaksi dibatalkan?
Jawab:
Boleh. Tapi lebih utama jila memaafkan (mengembalikan DP nya)
- Soal: Bagaimana hukum menjual barang dengan katalog saja?
Jawab:
Jika ada kesepakatan dengan pemilik (agen) maka boleh.
Namun jika kita tidak ada kesepakatan dengan pemilik tapi kita memiliki pasar (calon pembeli –pen), maka pembeli tersebut harus bayar tunai dulu agar menjadi akad salam
- Soal: Bolehkah kurban jarak jauh?
Jawab:
Jika maksudnya kita mencari orang untuk mewakilkan kita dalam membeli, menyembelih, dan membagi daging kurban, maka boleh.
Tapi lebih utama jika menyembelih dan membagi sendiri, serta kita ikut makan dagingnya.
- Soal:
Apakah boleh praktek jual beli rumah yang banyak terjadi sekarang dimana rumah belum jadi tapi sudah kita beli? Bagaimana hukumnya bila kita belinya lunas? Dan bagaimana jika kita belinya kredit?
Jawab:
Walau rumah belum jadi boleh dijual. Karena sejatinya bahan bangunannya sudah siap bahkan sudah dalam proses pembangunan namun hanya belum jadi. Maka penawarannya hanya menggunakan gambar dan deskripsi. Hal ini disebut akad istisna’ (pesan dan buat).
Terkait kredit, maka boleh jika hanya melibatkan dua pihak (penjual dan pembeli). Tapi jika sudah ada pihak finance/bank, maka riba.
- Soal:
Bagaimana dengan pembelian jasa (seperti membuat perhiasan -pen), apakah diperbolehkan?
Jawab:
Jika bahan baku dari kita, maka boleh. Berapa pun harganya. Karena ini sama saja beli jasa murni.
Jika bahan baku dari penjual maka itu pun boleh karena sama saja beli barang plus jasa. (sama saja akadnya ada dua, akad beli barang dan akad beli jasa — pen)
Namun jika beli emas dengan pemesanan desain tertentu bagaimana? Jadi misal kita ingin beli kalung emas yang sudah ada di etalase namun kita ingin ada terukir nama kita. Jika seperti ini, maka harus tunai (menurut jumhur ulama fuqoha, walau Ibnu Taimiyah berpendapat berbeda).
Solusi: Beli emas yang sudah jadi, lalu baru datang ke tukang ukir emas untuk beli jasa ukirnya. Maka di sini aka nada dua akad, yaitu akad beli emas dan akan beli jasanya. Memang agak ribet? Namun ya memang itu lah solusinya.
- Soal: Bolehkan kita menjualkan barang di toko namun hanya seijin pelayan atau supervisornya saja?
Jawab:
Kalau pelayan/supervisor tersebut memang punya wewenang untuk member ijin maka boleh.
Tapi kalau tidak punya wewenang untuk memberi ijin maka tidak boleh.
- Soal: Bagaimana hukum menjual produk KW dimana kita mengatakan bahwa itu KW dan pembeli tahu bahwa itu KW?
Jawab:
Boleh asal pembeli benar-benar tahu kalau itu KW.
NAMUN, yang tidak boleh adalah membuat barang yang sebenarnya tidak boleh dijiplak (ada hak patennya) alias KW.
Dosanya hanya dipikul oleh pembuat barang KW tersebut, bukan penjualnya. Karena penjualnya menjualkan barang yang halal.
- Soal: Bagaimana hukum jual beli di dalam masjid?
Jawab:
Tidak boleh jual beli (termasuk jual beli online) jika sudah adzan sholat Jumat.
Tidak boleh pula jual beli online di masjid.
Haram hukumnnya jual beli di masjid, walau hanya melalui SMS.
Kalau jual belinya di luar masjid maka boleh.
- Soal: Bagaimana hukumnya berbisnis pada jasa kebersihan untuk diskotik atau tempat ibadah non muslim?
Jawab:
Kita tidak boleh tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
- Soal: Bagaimana hukumnya tata cara kredit motor yang selama ini ada di masyarakat? Jika beli tunai sekian, jika kredit sekian.
Jawab:
Kredit kalau langsung ke pemilik barang maka boleh asal tidak ada denda keterlambatan.
Kalau sudah melibatkan finance, maka riba.
Masalah selisih harga jika tunai dan kredit, maka boleh saja asalkan ada kejelasan harga jika kredit berapa jika tunai berapa.
- Soal: Bagaimana hukumnya memiliki kartu kredit karena dalam pembayaran di usahanya tidak bisa secara tunai? Dan selama ini pembayaran selalu tepat waktu sehingga tidak ada denda.
Jawab:
Tetap tidak boleh, karena dalam klausulnya tetap ada kesepakatan jika terlambat akan dikenai denda.
Tapi kalau memang benar-benar terpaksa, maka bisa dengan solusi pakai Paypal atau semisalnya. Atau solusi kedua, jadikan kartu kredit seperti kartu debit. Jadi kita memiliki rekening pada kartu kredit tersebut lalu kita isikan uang pada rekening tersebut. Sehinggaa jika ada transaksi dengan kartu kredit tersebut, maka akan mengambil uang kita di rekening itu dan kita tidak akan pernah berhutang.
- Soal: Hukum menggunakan software bajakan?
Jawab:
Haram. Karena sama saja mencuri hak orang lain. Walau yang dicuri orang kafir, nasrani atau yahudi.
Solusi: menabung agar bisa beli yang original. Atau menggunakan software sejenis yang tidak berbayar walau memang kualitasnya berbeda.
- Soal: Di tempat saya ada koperasi simpan pinjam. Misal jika kita pinjam Rp500ribu maka mengembalikannya Rp560rb. Sedangkan 60ribu itu nantinya sekian persen untuk koperasi dan sekian persen dikembalikann lagi untuk SHU anggota.
Jawab:
Tetap haram. Karena berhutang dengan bunga. Bunga pinjaman ini lah yang haram.
Lagi pula uang yang kembali ke SHU itu sejatinya bukan kembali kepada kita saja. Namun kepada semua anggota. Kan anggota koperasinya bukan cuma kita.
(Sebenarnya masih ada beberapa pertanyaan lain, namun tak sempat tertuliskan. –pen)
***
Saya tambahkan beberapa tautan yang mungkin bermanfaat dan relevan dengan topik di atas:
- Hukum menjual produk KW oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
- Dropshipping dan Solusinya oleh Ustadz Arifin Badri
- Dropshipping dan Solusinya oleh Ustadz Arifin Badri di konsultasisyariah.com
- Sistem Dropshipping dan Solusinya oleh Ustadz Muhammad ABduh Tuasikal
Saya menyadari, tema ini sangat rentan perselisihan. Karenanya, yang terpenting saling menghormati pendapat orang lain. Sampaikan pendapat dengan baik tanpa harus bersikap kasar.
Semoga bermaanfaat.
Surabaya, 6 September 2015
Dipublikasi ulang dari blog saya
“Ikatlah ilmu dengan tulisan”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H