Solusi: menabung agar bisa beli yang original. Atau menggunakan software sejenis yang tidak berbayar walau memang kualitasnya berbeda.
Â
- Soal: Di tempat saya ada koperasi simpan pinjam. Misal jika kita pinjam Rp500ribu maka mengembalikannya Rp560rb. Sedangkan 60ribu itu nantinya sekian persen untuk koperasi dan sekian persen dikembalikann lagi untuk SHU anggota.
Jawab:
Tetap haram. Karena berhutang dengan bunga. Bunga pinjaman ini lah yang haram.
Lagi pula uang yang kembali ke SHU itu sejatinya bukan kembali kepada kita saja. Namun kepada semua anggota. Kan anggota koperasinya bukan cuma kita.
Â
(Sebenarnya masih ada beberapa pertanyaan lain, namun tak sempat tertuliskan. –pen)
Â
***
Saya tambahkan beberapa tautan yang mungkin bermanfaat dan relevan dengan topik di atas:
- Hukum menjual produk KWÂ oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
- Dropshipping dan Solusinya oleh Ustadz Arifin Badri
- Dropshipping dan Solusinya oleh Ustadz Arifin Badri di konsultasisyariah.com
- Sistem Dropshipping dan Solusinya oleh Ustadz Muhammad ABduh Tuasikal
Saya menyadari, tema ini sangat rentan perselisihan. Karenanya, yang terpenting saling menghormati pendapat orang lain. Sampaikan pendapat dengan baik tanpa harus bersikap kasar.