Apakah boleh praktek jual beli rumah yang banyak terjadi sekarang dimana rumah belum jadi tapi sudah kita beli? Bagaimana hukumnya bila kita belinya lunas? Dan bagaimana jika kita belinya kredit?
Jawab:
Walau rumah belum jadi boleh dijual. Karena sejatinya bahan bangunannya sudah siap bahkan sudah dalam proses pembangunan namun hanya belum jadi. Maka penawarannya hanya menggunakan gambar dan deskripsi. Hal ini disebut akad istisna’ (pesan dan buat).
Â
Terkait kredit, maka boleh jika hanya melibatkan dua pihak (penjual dan pembeli). Â Tapi jika sudah ada pihak finance/bank, maka riba.
Â
- Soal:
Bagaimana dengan pembelian jasa (seperti membuat perhiasan  -pen), apakah diperbolehkan?
Jawab:
Jika bahan baku dari kita, maka boleh. Berapa pun harganya. Karena ini sama saja beli jasa murni.
Â
Jika bahan baku dari penjual maka itu pun boleh karena sama saja beli barang plus jasa. (sama saja akadnya ada dua, akad beli barang dan akad beli jasa    — pen)