Jawab:
Boleh. Tapi lebih utama jila memaafkan (mengembalikan DP nya)
Â
- Soal: Bagaimana hukum menjual barang dengan katalog saja?
Jawab:
Jika ada kesepakatan dengan pemilik (agen) maka boleh.
Namun jika kita tidak ada kesepakatan dengan pemilik tapi kita memiliki pasar (calon pembeli   –pen), maka pembeli tersebut harus bayar tunai dulu agar menjadi akad salam
Â
- Soal: Bolehkah kurban jarak jauh?
Jawab:
Jika maksudnya kita mencari orang untuk mewakilkan kita dalam membeli, menyembelih, dan membagi daging kurban, maka boleh.
Tapi lebih utama jika menyembelih dan membagi sendiri, serta kita ikut makan dagingnya.
Â
- Soal:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!