Jawab:
Kredit kalau langsung ke pemilik barang maka boleh asal tidak ada denda keterlambatan.
Kalau sudah melibatkan finance, maka riba.
Masalah selisih harga jika tunai dan kredit, maka boleh saja asalkan ada kejelasan harga jika kredit berapa jika tunai berapa.
Â
- Soal: Bagaimana hukumnya memiliki kartu kredit karena dalam pembayaran di usahanya tidak bisa secara tunai? Dan selama ini pembayaran selalu tepat waktu sehingga tidak ada denda.
Jawab:
Tetap tidak boleh, karena dalam klausulnya tetap ada kesepakatan jika terlambat akan dikenai denda.
Tapi kalau memang benar-benar terpaksa, maka bisa dengan solusi pakai Paypal atau semisalnya. Atau solusi kedua, jadikan kartu kredit seperti kartu debit. Jadi kita memiliki rekening pada kartu kredit tersebut lalu kita isikan uang pada rekening tersebut. Sehinggaa jika ada transaksi dengan kartu kredit tersebut, maka akan mengambil uang kita di rekening itu dan kita tidak akan pernah berhutang.
Â
- Soal: Hukum menggunakan software bajakan?
Jawab:
Haram. Karena sama saja mencuri hak orang lain. Walau yang dicuri orang kafir, nasrani atau yahudi.