Hukum sebagaimana yang telah di tegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsep ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang adil dan transparan, bukan berdasarkan kekuasaan semata.  Namun, faktanya saat ini Indonesia sedang menghadapi berbagai permasalahan Hukum yang kompleks dan mendalam.
Indonesia adalah NegaraLalu apa saja sih yang menjadi faktor Penyebab Munculnya Permasalahan Hukum di Indonesia saat ini?Â
Berikut ini adalah faktor penyebab munculnya permsalahan hukum di indonesia antara lain :Â
1. Lemahnya Integritas Penegakan Hukum
Lemahnya integritas dalam penegakan hukum sering kali disebabkan oleh korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang di kalangan aparat penegak hukum. Hal ini mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menciptakan lingkungan di mana pelanggaran hukum dapat terjadi tanpa konsekuensi yang berarti. Ketidakadilan dalam penerapan hukum juga memperburuk situasi ini, di mana hukum tidak diterapkan secara merata atau adil bagi semua individu.
2. Tidak Ada Pengawasan yang EfektifÂ
Kurangnya pengawasan yang efektif dalam birokrasi pemerintahan dapat menyebabkan munculnya tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Keterbatasan sumber daya, seperti tenaga dan teknologi informasi, serta ketidakdisiplinan dalam melaksanakan tugas, berkontribusi terhadap masalah ini. Selain itu, kebijakan dan prosedur yang tidak jelas membuat pengawasan menjadi tidak optimal.
3. Masih Melihat Hukum dari KontennyaÂ
Pandangan yang masih mengedepankan konten hukum daripada prinsip-prinsip keadilan sering kali mengabaikan konteks sosial dan budaya. Hal ini dapat menyebabkan penerapan hukum yang kaku dan tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mengurangi efektivitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
5. Struktur Hukum yang Overlapping Kewenangan
Struktur hukum yang tumpang tindih kewenangan antara berbagai lembaga dapat menciptakan kebingungan dan konflik dalam penegakan hukum. Hal ini sering kali mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan menyulitkan proses pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum. Kewenangan yang tidak jelas juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
6. Sarana dan Prasarana Hukum Kurang MemadaiÂ
Kekurangan sarana dan prasarana dalam sistem peradilan, seperti fasilitas pengadilan yang tidak memadai dan kurangnya akses terhadap informasi hukum, menghambat proses penegakan hukum. Hal ini berdampak pada efisiensi proses peradilan dan memperburuk pengalaman masyarakat dalam mencari keadilan.
7. Peraturan Hukum yang Kurang Jelas
Peraturan perundang-undangan yang ambigu atau tidak jelas dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat. Ketidakjelasan ini sering kali dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab atau untuk kepentingan tertentu, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
8. Independensi Hakim Masih BermasalahÂ
Independensi hakim sering kali terancam oleh tekanan politik atau intervensi dari pihak luar. Situasi ini dapat mengarah pada keputusan yang tidak adil atau bias, di mana hakim mungkin merasa terpaksa untuk mempertimbangkan kepentingan pihak tertentu daripada menerapkan hukum secara objektif.
9. Proses Peradilan yang Masih Bermasalah
Proses peradilan di banyak tempat masih menghadapi berbagai masalah, termasuk keterlambatan dalam penyelesaian kasus, kurangnya transparansi, dan prosedur yang rumit. Hal ini menyebabkan frustrasi di kalangan masyarakat yang mencari keadilan dan dapat mendorong mereka untuk mencari solusi di luar sistem hukum resmi.
10. Kesadaran Hukum Masyarakat yang Kurang Â
Kesadaran hukum masyarakat yang rendah berkontribusi pada kurangnya partisipasi dalam proses penegakan hukum. Banyak individu tidak memahami hak-hak mereka atau cara untuk melindungi diri mereka secara legal, sehingga mereka lebih rentan terhadap pelanggaran hak oleh pihak lain.
11. Lemahnya Political Will dan Political ActionÂ
Lemahnya kemauan politik untuk melakukan reformasi dalam sistem hukum sering kali menjadi penghalang utama bagi perubahan positif. Tanpa dukungan politik yang kuat, inisiatif untuk memperbaiki penegakan hukum atau meningkatkan transparansi akan sulit untuk dilaksanakan.
12. Penegakan Hukum Masih Positivis-LegalistisÂ
Pendekatan positivis-legalistis dalam penegakan hukum fokus pada penerapan teks-teks hukum tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau moral. Ini dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil dan memperburuk ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem peradilan.
13. Peraturan Perundang-Undangan Masih Belum Memihak RakyatÂ
Banyak peraturan perundang-undangan dirancang tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini menciptakan kesan bahwa hukum lebih melayani kepentingan elit daripada rakyat banyak, sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
14. Kebijakan Seringkali Diputuskan oleh Pihak TerkaitÂ
Keputusan kebijakan yang sering kali didominasi oleh pihak-pihak tertentu dapat menciptakan ketidakadilan dalam penerapan hukum. Ketika kebijakan dibuat tanpa melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, hasilnya sering kali tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
15. Budaya Lama yang Terus DilanjutkanÂ
Budaya lama dalam praktik penegakan hukum, termasuk nepotisme dan korupsi, masih berlanjut di banyak tempat. Budaya ini memperkuat siklus ketidakadilan dan merusak upaya reformasi dalam sistem peradilan, sehingga sulit untuk mencapai perubahan yang berarti.
Berikut ini  kasus-kasus yang memperlihatkan jika hukum Indonesia masih sangat bermasalah.Â
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putusan hukuman Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang terbukti membunuh Brigadir J menjadi sorotan publik pada awal tahun 2023. Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati, namun kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.Â
Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres menimbulkan polemik. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap sebagai jalan pintas bagi Gibran Rakabuming Raka atas pencalonannya sebagai cawapres. Putusan MK tersebut dinilai sebagai konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.Akibat putusan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Kasus Partai Prima, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak lolos administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus Nenek Minah, Hukum di kasus ini menyatakan ennek Minah bersalah dan harus mengalami kurungan penjara selama satu bulan 15 hari hanya karena mengambil 3 buah kakao di PT Rumpun Sari Antan.Â
Kasus Susu Formula yang berbakteri, bahkan kasus ini sampai menyangkut Menkes di tahun 2008. Namun belum ada kelanjutan dari kasus ini.Â
Kasus Mantri Desa Misran, di dalam kasus ini seorang mantri yang harus mengalami 3 bulan penjara hanya dikarenakan menolong orang saja. dan masih banyak lainnya
Berdasarkan permasalahan-permasalahan hukum tersebut, maka akan menimbulkan akibat-akibat, yaitu:Â
1. Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
 Masyarakat berependapat hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputar balikan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum. Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi. Negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masayarakatpun pudar.Â
2. Penyelesaian konflik dengan kekerasan
 Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga. Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan, dengan masalah secara geografis, mereka. Ini membuktikan masayarakat Indonesia yang tidak tertib hukum, seharusnya masalah seperti maling sandal atau ayam dapat ditangani oleh pihak yang yang berwajib, bukan dihakimi secara seenakanya, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.Â
3. Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
 Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan hakim yang seharusnya bisa menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada banayknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hukum tersebut.Â
4. Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
 Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia (Supriadi, 2008: 312).
Lalu bagaimana solusi untuk mengatasinya ?
Solusi dalam mengatasi munculnya masalah hukum di IndonesiaÂ
Permasalahan penegakan hukum saat ini menjadi perhatian masyarakat luas yang mulai menunjukkan sikap perduli serta prihatin karena penegakan hukum yang terjadi selama ini belum memberikan arah penegakan hukum yang benar sebagaimana yang diharapkan masyarakat dalam penyelenggaraan negara hukum di Indonesia. Untuk mengatasi munculnya masalah hukum di Indonesia maka faktor-faktor penyebab munculnya masalah hukum tersebut haruslah dicegah atau dihilangkan atau diperbaiki, seperti : Â
1. Meningkatkan Integritas Penegakan Hukum
Penting untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui pelatihan etika dan profesionalisme. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel harus menjadi prioritas, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran etika.
2. Pengawasan yang Efektif
Membangun sistem pengawasan yang kuat dan independen terhadap aparat penegak hukum. Ini termasuk pembentukan lembaga pengawas yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran dan melakukan audit secara berkala.
3. Reformasi Hukum dan Kebijakan
Melakukan revisi terhadap undang-undang yang sudah ada untuk menghilangkan ketidakjelasan dan tumpang tindih kewenangan. Proses legislasi harus melibatkan partisipasi publik agar peraturan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Peningkatan Sarana dan Prasarana Hukum
Mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memperbaiki sarana dan prasarana hukum, termasuk fasilitas pengadilan, sistem informasi hukum, dan teknologi informasi untuk mendukung proses peradilan yang lebih efisien.
5. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program pendidikan dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban hukum. Hal ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil.
6. Mendorong Independensi Hakim
Menjamin independensi hakim dari tekanan politik atau pihak lain dengan memperkuat mekanisme perlindungan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Ini termasuk perlunya reformasi dalam pemilihan dan promosi hakim.
7. Penguatan Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum
Meningkatkan koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan) untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten dan efektif. Hal ini juga mencakup pembentukan tim gabungan untuk menangani kasus-kasus tertentu.
8. Penanganan Kasus Secara Cepat dan Transparan
Mempercepat proses peradilan dengan mengurangi birokrasi yang tidak perlu dan memastikan transparansi dalam setiap tahap proses hukum, sehingga masyarakat dapat melihat keadilan ditegakkan.
9. Membangun Budaya Hukum yang Baik
Mengembangkan budaya hukum yang menghargai kejujuran, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum di semua lapisan masyarakat, termasuk di kalangan aparat penegak hukum.
10. Political Will dari Pemimpin
Mendorong adanya political will dari pemimpin negara untuk mendukung reformasi hukum secara serius. Tanpa dukungan politik yang kuat, upaya perbaikan akan sulit terwujud.
Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut secara konsisten, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat diperbaiki sehingga lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi harapan masyarakat akan keadilan.
Kesimpulan :
Indonesia, sebagai negara hukum, menghadapi berbagai permasalahan hukum yang kompleks, termasuk lemahnya integritas penegakan hukum, kurangnya pengawasan efektif, dan ketidakjelasan regulasi. Faktor-faktor ini mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan sering kali memicu penyelesaian konflik dengan cara kekerasan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi yang komprehensif, seperti meningkatkan integritas aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, melakukan reformasi kebijakan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan, sesuai dengan harapan masyarakat.
#Sumber Referensi :
Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:PT. RajaGrafindo PersadaÂ
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ).Â
Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H