Mohon tunggu...
Wiranta Carloes
Wiranta Carloes Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyebab Munculnya Permasalahan Hukum di Indonesia saat ini: Akibat dan Solusi Mengatasinya

26 November 2024   15:26 Diperbarui: 26 November 2024   16:13 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh : Wiranta Carloes

Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana yang telah di tegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsep ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang adil dan transparan, bukan berdasarkan kekuasaan semata.  Namun, faktanya saat ini Indonesia sedang menghadapi berbagai permasalahan Hukum yang kompleks dan mendalam.

Lalu apa saja sih yang menjadi faktor Penyebab Munculnya Permasalahan Hukum di Indonesia saat ini? 

Berikut ini adalah faktor penyebab munculnya permsalahan hukum di indonesia antara lain : 

1. Lemahnya Integritas Penegakan Hukum

Lemahnya integritas dalam penegakan hukum sering kali disebabkan oleh korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang di kalangan aparat penegak hukum. Hal ini mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menciptakan lingkungan di mana pelanggaran hukum dapat terjadi tanpa konsekuensi yang berarti. Ketidakadilan dalam penerapan hukum juga memperburuk situasi ini, di mana hukum tidak diterapkan secara merata atau adil bagi semua individu.

2. Tidak Ada Pengawasan yang Efektif 

Kurangnya pengawasan yang efektif dalam birokrasi pemerintahan dapat menyebabkan munculnya tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Keterbatasan sumber daya, seperti tenaga dan teknologi informasi, serta ketidakdisiplinan dalam melaksanakan tugas, berkontribusi terhadap masalah ini. Selain itu, kebijakan dan prosedur yang tidak jelas membuat pengawasan menjadi tidak optimal.

3. Masih Melihat Hukum dari Kontennya 

Pandangan yang masih mengedepankan konten hukum daripada prinsip-prinsip keadilan sering kali mengabaikan konteks sosial dan budaya. Hal ini dapat menyebabkan penerapan hukum yang kaku dan tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mengurangi efektivitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

5. Struktur Hukum yang Overlapping Kewenangan

Struktur hukum yang tumpang tindih kewenangan antara berbagai lembaga dapat menciptakan kebingungan dan konflik dalam penegakan hukum. Hal ini sering kali mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan menyulitkan proses pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum. Kewenangan yang tidak jelas juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun