6. Sarana dan Prasarana Hukum Kurang MemadaiÂ
Kekurangan sarana dan prasarana dalam sistem peradilan, seperti fasilitas pengadilan yang tidak memadai dan kurangnya akses terhadap informasi hukum, menghambat proses penegakan hukum. Hal ini berdampak pada efisiensi proses peradilan dan memperburuk pengalaman masyarakat dalam mencari keadilan.
7. Peraturan Hukum yang Kurang Jelas
Peraturan perundang-undangan yang ambigu atau tidak jelas dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat. Ketidakjelasan ini sering kali dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab atau untuk kepentingan tertentu, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
8. Independensi Hakim Masih BermasalahÂ
Independensi hakim sering kali terancam oleh tekanan politik atau intervensi dari pihak luar. Situasi ini dapat mengarah pada keputusan yang tidak adil atau bias, di mana hakim mungkin merasa terpaksa untuk mempertimbangkan kepentingan pihak tertentu daripada menerapkan hukum secara objektif.
9. Proses Peradilan yang Masih Bermasalah
Proses peradilan di banyak tempat masih menghadapi berbagai masalah, termasuk keterlambatan dalam penyelesaian kasus, kurangnya transparansi, dan prosedur yang rumit. Hal ini menyebabkan frustrasi di kalangan masyarakat yang mencari keadilan dan dapat mendorong mereka untuk mencari solusi di luar sistem hukum resmi.
10. Kesadaran Hukum Masyarakat yang Kurang Â
Kesadaran hukum masyarakat yang rendah berkontribusi pada kurangnya partisipasi dalam proses penegakan hukum. Banyak individu tidak memahami hak-hak mereka atau cara untuk melindungi diri mereka secara legal, sehingga mereka lebih rentan terhadap pelanggaran hak oleh pihak lain.
11. Lemahnya Political Will dan Political ActionÂ