Mohon tunggu...
Wira Irpandi
Wira Irpandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Juara 3 Debat Bahasa Indonesia se kepulauan Sumatra

Saya mahasiswa semester 5 yang memiliki moto hidup kegagalan adalah awalan dari kejayaan saya sangat suka berdiskusi baik politik maupun pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Keuangan Syariah Solusi Terbaik Mengatasi Kemiskinan di Indonesia

19 Desember 2022   08:11 Diperbarui: 19 Desember 2022   08:32 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SISTEM KEUANGAN SYARIAH SOLUSI TERBAIK MENGATASI

KEMISKINAN DI INDONESIA

Oleh

Wira irpandi

Dr. Muammar khaddafi.,SE.,M.Si

Dosen Pengampu Mata kuliah Akuntansi Syariah

Abstrak

Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan dari sistem keuangan syariah. Masyarakat yang melarat atau

mengalami kemiskinan bukan berarti sepenuhnya mereka malas. Tetapi, mereka adalah masyarakat yang

belum mendapat akses untuk kehidupan yang lebih baik. Sistem keuangan syariah ialah sistem yang paling

tepat untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia. Tidak perlu masyarakat yang muslim saja, tetapi sistem

keuangan syariah ini juga bisa digunakan oleh masyarakat yang non muslim di seluruh Indonesia ataupun

dunia. Karena di dalam sistem keuangan syariah tidak bertujuan untuk mengumpulkan harta sebanyakbanyaknya. Tetapi di dalam sistem ini kita diajarkan bagaimana kehidupan lebih baik bisa dicapai bersama.

Kata kunci: sistem keuangan syariah, kemiskinan

A. PENDAHULUAN

Dalam buku akuntansi syariah yang ditulis oleh Muammar Khadafi. Sistem keuangan syariah dilakukan

untuk memenuhi masaqashidussyariah bagian memelihara harta. Di dalam menjalankan sistem keuangan

syariah faktor-faktor yang harus diutamakan ialah adanya akad (kontrak) yang sesuai dengan syariat Islam.

Prinsip keuangan syariah itu sendiri secara singkat harus mengacu terhadap prinsip rela sama rela, agar

tidak terjadi adanya pihak yang menzalimi dan dizalimi, sedangkan hasil usaha muncul bersama biaya,

kemudian untung muncul bersama resiko. Target yang paling utama ialah kesejahteraan ekonomi kemudian

perluasan kesempatan kerja, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan ekonomi

yang merata di setiap masyarakat yang bersangkutan lalu distribusi pendapatan kekayaan yang wajar,

seimbangnya nilai uang, serta meningkatkan investasi tabungan untuk membangun ekonomi yang yang

dapat memberikan jaminan keuntungan terhadap semua pihak masyarakat yang bersangkutan.

Sistem ekonomi syariah dengan prinsip adil sudah sangat berkembang dibandingkan pada tahun-tahun

sebelumnya. Walaupun sistem keuangan syariah di Indonesia baru di resmikan pada tahun 1992 tetapi

perkembangannya sangat pesat terutama di provinsi-provinsi yang setiap daerahnya menegakkan hukum Islam. Apalagi terhadap masyarakat yang ada di Indonesia terutama di provinsi yang hukumnya didasari

pada hukum Islam sangat responsif terhadap sistem keuangan syariah. Hal itu dapat dibuktikan dengan

banyaknya lembaga perguruan tinggi bermunculan yang mempelajari sistem Syariah kemudian bertumbuh

kembangnya keuangan syariah.

Kemajuan yang begitu pesat bank syariah Indonesia di 3 tahun belakangan ini membuktikan bahwa

sesungguhnya prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern.

Mengingat masyarakat Indonesia sebagian besar penduduknya adalah muslim yang tentunya sangat

berpengaruh jika sistem syariah di Indonesia dikembangkan lebih jauh lagi. Indonesia akan menjadi pasal

terbesar di dunia bagi perbankan syariah apabila sistem-sistem yang ada di akuntansi syariah dikembangkan

dengan lebih baik dan benar.

Pada tahun 1998 disahkan undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan syariah sebagai pengganti

undang-undang No.7 tahun 1992. Berlakunya undang-undang ini lembaga perbankan dengan sistem syariah

di Indonesia mendapatkan kesempatan yang lebih baik dan luas untuk berkembang lalu menyelenggarakan

kegiatan usaha lebih leluasa. Jika pada tahun 1992 - 1999 hanya ada satu bank syariah yaitu Bank Muamalat

Indonesia (BMI), tetapi pada tahun 2013 telah hadir 11 bank umum Syariah dan 23 unit usaha Syariah

dengan jumlah kantor sebanyak 2529 dan BPRS sebanyak 160 dengan jumlah kantor 399.

Perkembangan perbankan menggunakan prinsip syariah sangatlah membanggakan dengan terus mengalami

peningkatan dalam jumlah bank. Perkembangan perbankan syariah ini suatu tolak ukur keberhasilan

eksistensinya ekonomi dengan sistem Syariah..

Searah dengan pertumbuhan perbankan syariah sudah sampai manakah keberadaan perbankan syariah ini

ikut berperan andil dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia? Apakah sistem ini nilai sama saja

dengan sistem konvensional oleh masyarakat Indonesia khususnya muslim. Jika angka kemiskinan terus

menerus meningkat meningkat apa yang dapat dibuktikan bahwa sistem keuangan syariah ini mempunyai

sumbangan yang sangat berarti bagi pengaruh angka kemiskinan masyarakat Indonesia.

Kemiskinan ialah masalah besar di negara berkepulauan ini, pemangkasan kemiskinan ialah program utama

bagi pemerintah kemudian menjadi musuh utama bagi umat Islam karena kemiskinan mampu membuat

manusia menjadi kufur nikmat. Dalam pemangkasan kemiskinan ekonomi syariah sangat cocok untuk

program ini. Ekonomi syariah mempunyai banyak prinsip prinsip salah satunya ialah prinsip sinergi

(ta'awun). Prinsip ini membuat orang yang lebih dulu sukses akan membantu sesamanya. Kerja sama ini

akan memungkinkan masyarakat Indonesia terkhususnya umat Islam akan maju bersama.

Angka kemiskinan yang ada di Indonesia saat ini secara nasional mengalami penurunan dikutip dari badan

kebijakan fiskal kementerian Keuangan kemiskinan Indonesia per Maret 2022 yang kembali menurun menjadi 9,54%, dari semula 9,71% di Bulan September 2021 (Maret 2021: 10,14%). Hal ini menunjukkan

kualitas pertumbuhan ekonomi pada triwulan 2022. Penurunan kemiskinan ini juga berhubungan dengan

sistemkeuangan syariah di mana di dalam sistem keuangan syariah terdapat kerjasama yang baik antara

pihak peminjam dengan penyedia pinjaman yaitu dengan menggunakan metode bagi hasil yang tentunya

sangat berbeda oleh sistem perbankan konvensional.

Penyebab adanya kemiskinan dipelosok desa Indonesia disebabkan karena meningkatnya angka kelahiran

atau bertambahnya pertumbuhan penduduk. Meningkatnya angka pertumbuhan penduduk yang begitu

cepat di pedesaan itu menjadi faktor pendorong bagaimana kemiskinan terjadi di pelosok negeri.

Meningkatnya angka kelahiran di pedesaan adalah masalah besar karena kurangnya fasilitas pendidikan

dan kurangnya biaya orang tua untuk menyekolahkan anaknya sehingga lingkaran setan kemiskinan akan

terus berlanjut seperti anak petani akan menjadi petani anak nelayan akan menjadi nelayanhingga dan anak

peternak akan menjadi seorang peternak hingga ke generasi-generasi selanjutnya. Inilah masalah terbesar

yang belum terselesaikan dunia perbankan konvensional untuk saat ini. Apakah sistem keuangan syariah

dapat membuktikan bahwasanya dengan konsep adil di sistem keuangan syariah dapat mengurangi beban

maupun tanggung jawab dari pemerintah di Indonesia?

B. Sistem Keuangan Syariah

Sistem keuangan syariah juga termasuk ke dalam sistem bank syariah di mana sistem keuangan ini sangat

berfokus kepada syariah yakni Ida Sari oleh Alquran dan hadis. Sistem keuangan syariah merupakan tatap

perekonomian yang diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kemudian digunakan oleh Rasulullah dan

sahabatnya.

Prinsip Syariah merupakan prinsip hukum Islam yang di dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang

dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah

sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Adapun Beberapa sistem keuangan syariah yang dikenal dengan prinsip-prinsip syariah yang akan

dijelaskan sebagai berikut :

1. Prinsip bagi hasil (investasi mudharabah)

Di dalam buku akuntansi syariah yang ditulis oleh Muhammad Khadafi dkk(2016) menyimpulkan bahwa

prinsip bagi hasil ialah akad atau kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama harus

menyediakan seluruh modal (100%), kemudian pihak lainnya menjadi pengelola usaha. Keuntungan usaha

nantinya akan dibagi seperti kesepakatan di awal yang ada di dalam kontrak yang tertulis, kemudian apabila

rugi maka ditanggung oleh pihak pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian dari pihak

pengelola, seandainya kerugian berasal dari kecurangan maupun kelalaian dari pihak pengelola, maka

pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Prinsip mudharabah ialah suatu keunikan dari bank syariah.

2. Prinsip Penyertaan Modal (musyarakah)

Dalam buku akuntansi Syariah oleh Muammar Khadafi dkk(2016) menyimpulkan bahwa masyarakat

adalah suatu sistem yang dapat menyatukan kerjasama kemudian modal agar dapat memproduksi barang

dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat. Masyarakat juga bisa digunakan untuk setiap kegiatan yang

mampu menghasilkan laba. Untuk bank syariah, masyarakat juga dapat digunakan untuk tujuan yang

bersifat jangka pendek atau ikut andil dalam investasi proyek-proyek jangka pendek menengah sampai ke

jangka panjang. Masyarakat juga sudah diatur dalam ketentuan fatwa dewan Syariah nasional No. 08/SDNMUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000. Yang dapat disimpulkan dari fatwa SDN iyalah di dalam foto

tersebut disebutkan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang

memerlukan dana dari pihak lain. Secara teknis mengenai pembiayaan musyarakah ini diatur dalam pasal

36 huruf b poin kedua PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha

berdasarkan prinsip syariah, kesimpulan dari undang-undang tersebut ialah bank wajib melaksanakan

prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran dana

meliputi prinsip bagi hasil serta akad musyarakah.

3. Prinsip Jual Beli (murabaha)

Prinsip murabahah ialah salah satu transaksi yang paling banyak dilakukan oleh pihak bank syariah saat ini

karena prinsip jual beli ini paling kecil resikonya bagi pihak bank syariah. Contohnya dapat kita lihat dari

transaksi pembelian mobil. Bang sebagai penjual tentunya harus menyediakan kendaraan mobil agar dapat

dilakukan jual beli dengan nasabah, jadi yang diterima oleh nasabah ialah kendaraan roda empat atau mobil

dari jual beli yang dilakukan.

4. Prinsip sewa (sejarah)

Sebenarnya prinsip ini sama dengan prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya.

Jika pada jual beli objek transaksinya ialah barang, maka pada prinsip sewa atau ijarah objek transaksinya

ialah jasa. Menurut dasar hukum dari prinsip akuntansi syariah yaitu Alquran sunnah dan hadis Surat alQashash ayat 26: "Salah seorang dari wanita itu berkata: wahai

bapakku, upahlah dia, sesungguhnya orang yang engkau upah itu adalah orang

yang kuat dan dapat dipercaya".

C. Kelebihan Sistem Syariah Sebagai Alat Mengatasi Kemiskinan Di Indonesia

Kelebihan sistem keuangan syariah ini dapat kita kenal sekarang sebagai sistem yang tidak menggunakan

bunga. Filosofi sistem keuangan syariah ini yaitu no riba (bebas bunga) tidak hanya dilihat dari transaksi

antara faktor produksi dengan perilaku ekonomi sepertiyang kita kenal dalam sistem keuangan

konvensional, tetapi tetapi di dalam sistem keuangan syariah harus seimbang dengan berbagai unsur etika,

moral, sosial, hingga dimensi keagamaan agar dapat meningkatkan pemerintahan dan keadilan menuju

masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil kita akan memperoleh pembagian resiko. Resiko itu akan timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya dalam tanggung jawab

penerimaan modal maupun pengusaha saja, tetapi resiko itu diterima oleh pembeli modal.

Menurut Umar Chapra, bank syariah bukanlah semata-mata bank yang mengeleminasi sistem bunga dan

operasionalnya. Selain menolak sistem riba, menurutnya bank syariah juga harus melakukan peran yang

berorientasi kesejahteraan-sosial (social welfare oriented).

Ada banyak kelebihan sistem keuangan syariah maupun bank syariah yang yang dapat kita gunakan untuk

ikut serta dalam memangkas kemiskinan dibandingkan perbankan konvensional diantaranya :

Bank syariah menjadi debitur dalam mitra usaha

Percayalah dengan adanya penanggungan risiko kerugian berdasarkan yang disepakati bersama baik dari

pihak perbankan maupun debitur. Sistem ini pastinya akan menjadi konsekuensi baik bagi pihak bank

syariah.

Keberhasilan usaha debitur menjadi tolak ukur keberhasilan perbankan syariah. Sedangkan penerapan

bunga dalam dunia perbankan konvensional mempercayai bahwa keuntungan yang pasti dari debitur dalam

jumlah persen, meskipun debitur sendiri mengalami kerugian dalam usahanya. Dengan demikian bang tidak

mau tahu dengan kesulitan yang dialami debitur atau kliennya. Kelebihan ini menjadi poin penting bagi

bank syariah agar bisa menjadi lembaga keuangan yang mampu bersahabat dengan masyarakat. Bank

syariah harus mampu membantu kliennya dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam keuangan syariah.

Bagi hasil sangat cocok untuk sektor pertanian

Pengusaha UMKM, nelayan petani ialah kelompok masyarakat yang masih dekat dengan kemiskinan. Salah

seorang pakar perbankan syariah Malaysia menarik kesimpulan bahwa dengan menganalisis karakteristik

sektor bisnis yang bisa dikatakan bahwa scanner pembiayaan yang paling ideal terhadap pemberdayaan

kelompok miskin ini adalah skema pembiayaan bagi hasil masyarakat dan mudharabah.

Bank syariah sudah dapat menargetkan sasaran terhadap kelompok pengusaha kecil dengan konsep

pemberdayaan yang dimiliki. Bank syariah juga bisa menjalin kerjasama dengan pihak lain seperti

departemen pertanian, perikanan, perdagangan, perindustrian, dan yang lainnya yang berhubungan.

Majunya kegiatan pertanian dan ekonomi pedesaan akan meningkatkan lapangan pekerjaan kemudian

meningkatkan juga pendapatan petani dan masyarakat pedesaan dalam rangka mendukung pemangkasan

kemiskinan yang berkelanjutan.Mengoptimalkan Dana Qardhul Hasan

Yang menjadi ciri khas perbankan syariah ialah bahwa produk-produk dari perbankan syariah tidak hanya

berpotensi bisnis komersial, namun juga mempunyai fungsi sosial. Terhadap bank syariah terdapat jenis

pembiayaan yang dinamakan Qardhul Hasan (pinjaman kebajikan), iyalah penyaluran dana tanpa imbalan

apapun. Dana Qardhul Hasan bersumber dari infaq, denda, shadaqah, kemudian zakat.

Pendanaan Qardhul Hasan berupa fasilitas pembiayaan yang diberikan dengan dasar kewajiban dengan

tujuan saling tolong-menolong, dalam hal ini pihak meminjam hanya dituntut untuk membalikkan pokok

pinjaman tanpa harus dikenakan tambahan atau margin keuntungan, kecuali peminjam dengan senang hati

atau ikhlas melebihkan pembayaran.

Dana Qardhul Hasan juga dapat digunakan untuk membiayai kaum duafa berupa modal kerja. Terutama

terhadap nasabah sektor menengah ke bawah yang sulit untuk dapat dana pinjaman dari pihak lain karena

dianggap tidak memenuhi kriteria dari pihak itu.

D. Kesimpulan

Lembaga keuangan syariah telah lembaga yang menggunakan prinsip-prinsip Islam atau syar'i di mana

prinsip-prinsip di dalamnya tidak diperbolehkan menggunakan unsur riba atau bunga. Hampir semua tokohtokoh yang berpengaruh di masyarakat setuju dan sepakat terhadap adanya perbankan syariah di tengahtengah masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi atau kemiskinan yang nantinya perbankan syariah

atau prinsip keuangan syariah ini mampu memangkas atau menurunkan angka kemiskinan yang ada di

setiap kelompok masyarakat. Semakin rendahnya tingkat kemiskinan di masyarakat maka semakin

hilanglah tindakan-tindakan penyimpangan sosial seperti kriminalitas bahkan sampai akan meningkatnya

tingkat pendidikan dan tingkat kesehatan di Indonesia, kita juga akan mampu melahirkan SDM SDM

berkualitas jika tingkat kemiskinan di Indonesia itu menurun secara drastis, karena masyarakat Indonesia

mampu untuk menyekolahkan anak mereka sampai ke tingkat perguruan tinggi. Pemerintah harus memiliki

komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah yang ada di dalam perbankan syariah yang

nantinya lambat laun prinsip ini yang akan memangkas tingkat kemiskinan di tengah masyarakat Indonesia,

prinsip ini juga tidak dapat berjalan dengan lancar jika hanya melibatkan pemerintah saja tetapi butuh

kekompakan dari seluruh elemen masyarakat bahkan agama untuk mendorong majunya dan mendukung

sistem-sistem perbankan seperti ini.

Daftar pustaka

(Mashuri, 2014)

(Khaddafi, et al., 2016)

https://m.bisnis.com/finansial/read/20220424/90/1526486/menilik-prospek-cerah-perbankan-syariah-diindonesia

https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/408

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun