tersebut disebutkan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang
memerlukan dana dari pihak lain. Secara teknis mengenai pembiayaan musyarakah ini diatur dalam pasal
36 huruf b poin kedua PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, kesimpulan dari undang-undang tersebut ialah bank wajib melaksanakan
prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran dana
meliputi prinsip bagi hasil serta akad musyarakah.
3. Prinsip Jual Beli (murabaha)
Prinsip murabahah ialah salah satu transaksi yang paling banyak dilakukan oleh pihak bank syariah saat ini
karena prinsip jual beli ini paling kecil resikonya bagi pihak bank syariah. Contohnya dapat kita lihat dari
transaksi pembelian mobil. Bang sebagai penjual tentunya harus menyediakan kendaraan mobil agar dapat
dilakukan jual beli dengan nasabah, jadi yang diterima oleh nasabah ialah kendaraan roda empat atau mobil