Mohon tunggu...
Wira Irpandi
Wira Irpandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Juara 3 Debat Bahasa Indonesia se kepulauan Sumatra

Saya mahasiswa semester 5 yang memiliki moto hidup kegagalan adalah awalan dari kejayaan saya sangat suka berdiskusi baik politik maupun pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Keuangan Syariah Solusi Terbaik Mengatasi Kemiskinan di Indonesia

19 Desember 2022   08:11 Diperbarui: 19 Desember 2022   08:32 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tersebut disebutkan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang

memerlukan dana dari pihak lain. Secara teknis mengenai pembiayaan musyarakah ini diatur dalam pasal

36 huruf b poin kedua PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha

berdasarkan prinsip syariah, kesimpulan dari undang-undang tersebut ialah bank wajib melaksanakan

prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran dana

meliputi prinsip bagi hasil serta akad musyarakah.

3. Prinsip Jual Beli (murabaha)

Prinsip murabahah ialah salah satu transaksi yang paling banyak dilakukan oleh pihak bank syariah saat ini

karena prinsip jual beli ini paling kecil resikonya bagi pihak bank syariah. Contohnya dapat kita lihat dari

transaksi pembelian mobil. Bang sebagai penjual tentunya harus menyediakan kendaraan mobil agar dapat

dilakukan jual beli dengan nasabah, jadi yang diterima oleh nasabah ialah kendaraan roda empat atau mobil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun