RESIDIVISTIS Â SEBAGAI Â SYARAT Â PENGECUALIAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Siti NurAfifahAziz*, Bambang Sugiri, Lucky Endrawati
Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol.7 Nomor 03. 2022. 293-302
http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/21358/10230
Latarbelakang
Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, isu yang tengah mencuat adalah penanganan anak-anak yang terjerat dalam pengulangan tindak pidana, yang dikenal sebagai residivistis. Perdebatan seputar ketidaksetaraan hukum, perlindungan anak, dan prinsip memajukan kepentingan terbaik anak semakin memanas.
Sistem peradilan anak sendiri mengusung berbagai paradigma, termasuk pendekatan pembangunan individu, pendekatan retributif yang menitikberatkan pada hukuman, dan pendekatan restoratif yang berfokus pada pemulihan. Prinsip-prinsip internasional seperti yang diungkap dalam Beijing Rules menjadi dasar penting dalam penanganan kasus anak.
Namun, pelaksanaan konsep residivistis dalam konteks peradilan anak memiliki tantangan tersendiri. Ketidakjelasan hukum dan dampak negatif yang mungkin dialami anak menjadi perhatian serius. Ini mendorong perlunya reformasi dalam sistem ini.Pemahaman yang mendalam mengenai permasalahan ini menjadi sangat penting bagi para pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk merancang strategi yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak dan kepentingan terbaik anak dalam ranah peradilan pidana anak.
Tujuan Penelitian
Konsep yang muncul dari informasi yang telah diberikan adalah penanganan residivistis dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Residivistis adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan anak-anak yang mengulangi tindak pidana setelah sebelumnya telah dijatuhi hukuman atau intervensi oleh lembaga peradilan. Konsep ini mencakup perdebatan seputar perlindungan hak anak, ketidaksetaraan dalam hukum, serta paradigma yang digunakan dalam penanganan kasus anak-anak yang melakukan pengulangan tindak pidana.
Tujuan utama dari informasi ini adalah memastikan bahwa anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana mendapatkan perlindungan yang adekuat sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional. Selain itu, informasi ini juga memicu perdebatan tentang perlunya reformasi dalam sistem peradilan anak di Indonesia, terutama dalam hal penanganan kasus residivistis, dengan tujuan agar sistem peradilan anak lebih adil, efektif, dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak.