Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji konsep restorative justice dalam penanganan hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial, serta melibatkan aspek hukum positif dan perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal ini juga mencatat peraturan hukum terkait, seperti UU ITE, dan ancaman pidana bagi pelaku hoaks dan pencemaran nama baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan jurnal ini adalah mencari solusi komprehensif dan efektif dalam menangani kasus semacam itu dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep restorative justice dalam penanganan kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial, sambil menilai aspek hukum yang terkait, termasuk peraturan yang berlaku dan ancaman pidana yang dapat dikenakan. Tujuan penelitian lainnya adalah mencari solusi yang komprehensif dan efektif untuk penanganan kasus-kasus semacam itu dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak, termasuk korban dan masyarakat.Â
Penelitian ini juga diarahkan untuk mendukung implementasi Surat Edaran Pemerintah yang mengedepankan budaya beretika di ruang digital, sejalan dengan peningkatan penggunaan media sosial dan dampak negatifnya yang semakin nyata. Dalam konteks ini, konsep restorative justice menjadi landasan teoretis yang relevan untuk mencapai penyelesaian yang lebih adil dan komprehensif dalam menangani masalah ini.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan studi dokumen atau kepustakaan. Penelitian ini tidak melibatkan pengumpulan data primer melalui observasi atau wawancara, tetapi lebih fokus pada analisis terhadap peraturan hukum yang relevan, dokumen hukum, serta literatur yang berkaitan dengan konsep restorative justice dan penanganan kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial. Dengan demikian, penelitian ini bersifat analitis dan berorientasi pada pemahaman konsep serta kerangka hukum yang berlaku dalam konteks yang diteliti.
Hasil Penelitian
Dalam penelitian ini, fokus utama adalah pada peningkatan penggunaan media sosial dan dampak negatifnya, terutama dalam hal penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi mencemarkan nama baik. Kejadian semacam ini semakin sering terjadi dan mengundang perhatian pemerintah serta penegak hukum. Sebagai respons terhadap isu ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/2/11/2021 yang menekankan pentingnya budaya beretika dalam ruang digital.Â
Salah satu poin kunci dalam SE ini adalah mendorong pendekatan hukum yang mengedepankan konsep restorative justice dalam menyelesaikan kasus semacam ini. Konsep restorative justice menempatkan penyelesaian perkara melalui keterlibatan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan sebagai alternatif yang lebih komprehensif dan berkeadilan.Â
Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi peraturan hukum yang relevan, seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku hoaks dan pencemaran nama baik sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam keseluruhan, tujuan penelitian ini adalah untuk menggali konsep restorative justice sebagai alternatif penanganan kasus hoaks di media sosial, serta untuk mendiskusikan aspek-aspek hukum yang terkait dengan penanganan kasus semacam itu di Indonesia.
Saran