Mohon tunggu...
Wilman Parasian
Wilman Parasian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kementerian Hukum dan HAM

Perjalanan yang panjang berawal dari langkah kecil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   12:13 Diperbarui: 11 September 2023   14:19 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil Penelitian

Indonesia masih belum memiliki pengaturan hukum yang khusus dan memadai untuk justice collaborator. Saat ini, pengaturan yang ada bersifat umum dan tidak memberikan panduan yang jelas mengenai status, peran, dan perlindungan hukum bagi mereka. Oleh karena itu, diperlukan perubahan hukum yang lebih spesifik dan tegas terkait dengan justice collaborator.

Selanjutnya, pembahasan menekankan pentingnya peran justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana serius seperti korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Mereka dianggap sebagai individu yang berani melaporkan tindak pidana tersebut, yang merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan.

Namun, ada catatan mengenai kriteria yang belum jelas dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dalam praktiknya dan memungkinkan potensi penyalahgunaan dalam mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Selanjutnya, program perlindungan yang ada, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dinilai belum memadai sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan yang cukup bagi justice collaborator. Beberapa di antara mereka bahkan bisa menghadapi hukuman yang sama dengan tersangka lainnya, yang mengindikasikan perlunya perbaikan dalam perlindungan hukum mereka.

Selain itu, terdapat permasalahan dalam implementasi perlindungan hukum bagi justice collaborator, termasuk pemahaman yang kurang dan ketidakjelasan mengenai peran mereka di kalangan aparat penegak hukum. Surat Edaran Mahkamah Agung yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, yang dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam perlindungan hukum mereka.

Secara keseluruhan, hasil pembahasan ini menyoroti masalah dalam pengaturan dan perlindungan hukum bagi justice collaborator di Indonesia dan mengusulkan perbaikan yang diperlukan dalam hal ini.

Saran  

Artikel ini memiliki beberapa kelebihan yang patut diperhatikan. Pertama, artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang isu justice collaborator di Indonesia. Dalam pembahasannya, artikel ini mengacu pada undang-undang yang berlaku, surat edaran, dan aturan hukum terkait, memberikan dasar yang kuat bagi diskusinya. Selain itu, artikel ini juga menyajikan data dan fakta dengan jelas, yang mendukung argumen yang diajukan dan membantu pembaca memahami konteks isu yang dibahas.

Artikel ini juga perlu menambahkan bagian kesimpulan yang jelas untuk merangkum temuan utama dan memberikan pandangan tentang langkah-langkah yang dapat diambil ke depan. Selain itu, pastikan semua informasi dan data yang digunakan dalam artikel diberikan sumber yang akurat dan referensi yang relevan untuk meningkatkan kredibilitasnya. Terakhir, pertimbangkan audiens yang dituju dan sesuaikan bahasa serta tingkat kedalaman informasi dengan audiens yang diinginkan. Dengan perbaikan-perbaikan ini, artikel ini memiliki potensi untuk menjadi sumber informasi yang berharga dan mudah diakses tentang isu justice collaborator di Indonesia.

Artikel 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun