Dalam rangka mengatasi isu penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial, sejumlah rekomendasi strategis bisa dipertimbangkan. Pertama, penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya hoaks. Kampanye penyuluhan, seminar, dan program edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bertanggung jawab harus ditingkatkan.Â
Kedua, agar penyelesaian perkara lebih komprehensif dan inklusif, pendekatan konsep restorative justice perlu diadopsi dalam penanganan kasus hoaks. Hal ini memungkinkan partisipasi masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan untuk mencapai keadilan yang lebih baik. Ketiga, perlu mempertimbangkan revisi undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang ITE, untuk memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang terhadap pelaku hoaks. Keempat, pengawasan ketat terhadap konten di media sosial penting untuk mengidentifikasi hoaks dan konten berbahaya. Kolaborasi dengan platform media sosial juga diperlukan untuk menghapus konten yang melanggar aturan.Â
Kelima, kerja sama antara berbagai lembaga, termasuk pemerintah, kepolisian, dan perusahaan media sosial, sangat diperlukan dalam menangani masalah ini secara efektif. Keenam, sanksi pidana harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku hoaks, sehingga penegakan hukum menjadi lebih adil. Ketujuh, perlindungan yang memadai harus diberikan kepada korban pencemaran nama baik, termasuk hak mereka untuk mendapatkan kompensasi atau pemulihan citra yang tercemar.Â
Delapan, literasi digital harus didorong melalui pelatihan masyarakat agar mereka mampu mengenali hoaks dan konten berbahaya secara mandiri. Terakhir, media massa juga memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran hoaks, dengan melakukan verifikasi informasi sebelum disiarkan dan menggandeng ahli ketika diperlukan analisis mendalam. Semua rekomendasi ini diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial, sambil menjaga hak individu dan keadilan dalam penegakan hukum.
Artikel 2
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERADILAN DI INDONESIA
Rini Novita
Jurnal Ilmiah Metadata Vol.5 No.3 Edisi September 2023
https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/415/437
Latar Belakang
Sistem peradilan pidana di Indonesia perlu meningkatkan efektivitasnya dalam mengungkap tindak pidana terorganisir seperti korupsi, narkotika, dan lainnya. Justice collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerjasama, memiliki peran penting dalam mengungkap kasus-kasus ini.