Sayangnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia belum secara khusus mengatur justice collaborator. Undang-undang yang ada lebih fokus pada perlindungan saksi dan korban, dan tidak memberikan pedoman yang jelas bagi justice collaborator. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yang menjadi pedoman internal, juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi individu yang ingin menjadi justice collaborator dan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana. Oleh karena itu, perubahan dan penyempurnaan dalam peraturan perundang-undangan diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi justice collaborator di Indonesia.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum yang diberikan kepada justice collaborator dalam konteks peradilan di Indonesia. Justice collaborator adalah saksi pelaku yang memiliki peran penting dalam mengungkap tindak pidana terorganisir seperti korupsi dan narkotika. Konsep ini didasarkan pada pemahaman bahwa kehadiran justice collaborator dapat mempercepat dan mempermudah proses pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Meskipun demikian, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang memadai dan jelas terkait dengan status dan perlindungan hukum bagi justice collaborator. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi risiko bagi individu yang berani bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
Menganalisis kondisi perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam sistem peradilan Indonesia.Mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi oleh justice collaborator dalam menjalankan perannya dalam mengungkap tindak pidana. Mengevaluasi efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 sebagai pedoman internal terkait justice collaborator. Merumuskan rekomendasi dan perubahan yang diperlukan dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi justice collaborator di Indonesia.
Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan sumbangan dalam perbaikan dan penyempurnaan sistem hukum di Indonesia terkait dengan justice collaborator, sehingga dapat memfasilitasi peran mereka dalam mengungkap tindak pidana terorganisir dan mengurangi potensi risiko yang mereka hadapi.
Metode Penelitian
Obyek penelitian dalam studi ini adalah perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam konteks peradilan di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada pemahaman terhadap ketentuan hukum dan praktik-praktik yang berlaku terkait dengan perlindungan hukum bagi mereka yang berperan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menganalisis berbagai peraturan hukum, norma-norma, dan dokumen-dokumen hukum yang relevan dalam konteks perlindungan hukum bagi justice collaborator. Selain itu, pendekatan ini juga memungkinkan peneliti untuk menyusun pemahaman yang komprehensif mengenai isu ini.
Data akan dianalisis secara deskriptif, dengan mengidentifikasi ketentuan-ketentuan hukum, perbandingan dengan praktik-praktik yang ada, dan evaluasi terhadap efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Hasil analisis akan digunakan untuk menyusun rekomendasi terkait perlindungan hukum bagi justice collaborator.
Dengan metode ini, peneliti akan dapat menggali pemahaman yang mendalam mengenai status dan perlindungan hukum bagi justice collaborator di Indonesia serta menghasilkan rekomendasi yang berdasarkan analisis norma hukum dan praktik peradilan yang relevan.