Pengertian Waris dan ilmu Mawaris
Ilmu mawaris atau waris adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta. Ilmu mawaris pengetahuannya tentang harta peninggalan, cara menghitung pembagiannya dan dan bagian ahli waris (orang yang diamanhkan hartanya). Ilmu mawaris ini sering disebut juga dengan ilmu faroid,Kata "faraidh" diambil dari kata "".karena pembagianya sudah ditentukan oleh Allah SWT secara adil, sehingga tidak ada yang berkesempatan untuk berpendapat atau mengambil hak waristersebut sesuai dengan hawa nafsu mereka.
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pembagian hak warisan
Harta wajib dibagi kepada ahli warisnya dengan pembagian sesuai kadar masing-masing
Pembagian harta warisan harus ditentukan sesuai dengan kadar waktunya dan disaksikan oleh seluruk keluarga. Jika saat itu datang pula kerabat yang bukan ahli waris seperti anak yatim, dan orang miskin maka mereka diberi bagian sekadarnyaÂ
Jika penerimaan adalah anak yatim, harta warisan agar disimpan hingga anak menjadi dewasa. Setelah dewasa, harta warisan itu diberikan karena akan celaka orang yang menggunakan harta warisan anak yatim untuk keperluannya sendiri.
Bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Hal ini dikarenakan status laki-laki yang berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sedangkan perempuan sudah dinafkahi suaminya.
Hukum mempelajari ilmu mawaris
Allah SWT telah menurunkan ketentuannya serta mewajibannya umat islam untuk membagi warisan sesuai ketentuan itu. Bagi mereka yang secara sengaja melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan Allah ini padahal dia sadar dan tahu tentang hukum yang Allah SWT tentukan, maka Allah SWT memasukkannya kedalam api neraka. Rasulullah SAW, secara khusus telah memberikan perintah  khusus untuk mempelajari dan sekalian beliau mewajibkannya kita untuk mengerjakannya.
Salah satu alasan kita wajib mempelajari ilmu maris ini karena Rasulullah SAW, menyebutkan bahwa salah satu ajaran agama islam yang akan dicabut pertamakali adalah ilmu tentang mawaris ini. Tujuan mempelajari ilmu faroid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa terzalimi atau dirugikan sehingga tidak akan ada perselisihan atau perpecahan antara ahli waris karena pembagian warisanÂ
Sebab-Sebab Ahli Waris Berhak Memperoleh WarisanÂ