Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Resume Materi Sosiologi Hukum

Nama : Widodo Yuswantoro

NIM: 222111211

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utama sosiologi hukum adalah memahami bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sosial serta bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat.

Ciri-ciri Sosiologi Hukum:
- *Empiris:* Berdasarkan realitas di lapangan, bukan hanya teori.
- *Interdisipliner:* Menggabungkan hukum dengan ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan politik.
- *Kritis dan Evaluatif:* Menganalisis efektivitas hukum serta implikasinya terhadap masyarakat.
 
Fungsi Sosiologi Hukum:
- Menganalisis dampak hukum terhadap perilaku sosial.
- Mengidentifikasi penyebab pelanggaran hukum dalam masyarakat.
- Memberikan masukan untuk pembaruan hukum agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

---

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum adalah aturan formal yang mengatur perilaku masyarakat, sedangkan *kenyataan masyarakat* mencakup kebiasaan, nilai, norma, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.

Hubungan antara Hukum dan Masyarakat:
- *Hukum Mencerminkan Nilai Masyarakat:* Hukum sering kali disusun berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
- *Hukum sebagai Alat Pengubah Sosial:* Hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan, seperti mendorong kesetaraan gender.
- *Realitas Sosial Memengaruhi Efektivitas Hukum:* Hukum akan efektif jika sejalan dengan norma dan kebiasaan masyarakat.

Tantangan:
- Ketidaksesuaian antara hukum formal dan norma sosial.
- Penegakan hukum yang tidak merata.
- Korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

---

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris* dan *Yuridis Normatif* adalah dua pendekatan dalam studi hukum:

a. *Yuridis Empiris*
Pendekatan yang berfokus pada *kenyataan hukum di lapangan*. Pendekatan ini mempelajari bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari.

*Ciri-ciri:*
- Berbasis pada penelitian lapangan.
- Mengamati perilaku masyarakat terhadap hukum.
- Menganalisis efektivitas hukum berdasarkan data empiris.

*Contoh:* Studi tentang mengapa masyarakat melanggar aturan lalu lintas meskipun sanksinya jelas.

b. *Yuridis Normatif*
Pendekatan yang berfokus pada *kajian aturan hukum yang berlaku*. Pendekatan ini bersifat teoritis dan mengkaji hukum sebagai sistem norma.

*Ciri-ciri:*
- Berbasis pada teks hukum seperti undang-undang dan peraturan.
- Menggunakan metode analisis logis dan sistematis.
- Tidak mempertimbangkan realitas sosial secara langsung.

*Contoh:* Analisis tentang ketentuan pasal dalam sebuah undang-undang dan konsistensinya dengan konstitusi.

---
4. Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme Hukum)

*Positivisme Hukum* adalah salah satu mazhab pemikiran hukum yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang *dibuat oleh otoritas yang berwenang* dan harus dipatuhi terlepas dari moralitas atau nilai-nilai lain.

Ciri-ciri Utama:
1. *Hukum sebagai Produk Negara:* Hukum dianggap sah jika dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
2. *Memisahkan Hukum dan Moral:* Validitas hukum tidak bergantung pada moralitas atau keadilan.
3. *Menekankan Kepastian Hukum:* Fokus pada kepastian aturan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas.

Tokoh Utama:
- *John Austin:* Hukum adalah perintah dari penguasa kepada rakyatnya, yang disertai dengan ancaman sanksi.
- *Hans Kelsen:* Mengembangkan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law), yang memisahkan hukum dari aspek-aspek sosial, politik, dan moral.

Kritik terhadap Positivisme:
- Positivisme sering dianggap mengabaikan aspek keadilan sosial dan moral.
- Tidak cukup responsif terhadap dinamika sosial yang berubah.

---

5. Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

*Sociological Jurisprudence* adalah mazhab pemikiran hukum yang menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat. Mazhab ini melihat hukum sebagai produk sosial yang harus dipahami dalam konteks sosialnya.

Ciri-ciri Utama:
1. *Hukum sebagai Alat Sosial:* Hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, seperti keadilan dan kesejahteraan.
2. *Hukum Bersifat Dinamis:* Hukum harus terus berkembang sesuai dengan perubahan dalam masyarakat.
3. *Penekanan pada Keadilan Sosial:* Hukum seharusnya memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Tokoh Utama:
- *Roscoe Pound:* Mengembangkan teori law as a tool of social engineering, di mana hukum digunakan untuk menciptakan perubahan sosial yang positif.
 
---

6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

a. *Living Law (Hukum yang Hidup)*
Konsep ini menekankan bahwa hukum yang berlaku sebenarnya adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya hukum formal yang dibuat negara.

*Ciri-ciri:*
- *Norma Sosial Lebih Dominan:* Dalam banyak kasus, norma sosial yang diikuti masyarakat lebih kuat daripada aturan hukum formal.
- *Fleksibilitas dan Dinamika:* Hukum yang hidup berubah sesuai dengan perkembangan nilai dan budaya masyarakat.

*Tokoh Utama:*
- *Eugen Ehrlich:* Menyatakan bahwa hukum sejati adalah hukum yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

b. *Utilitarianism*
Mazhab ini menilai hukum berdasarkan prinsip *kemanfaatan terbesar untuk jumlah orang yang terbesar*. Hukum harus dirancang untuk memberikan kebahagiaan maksimal kepada masyarakat.

*Ciri-ciri:*
- *Konsekuensialisme:* Efektivitas hukum diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
- *Kebahagiaan Kolektif:* Hukum yang baik adalah hukum yang meningkatkan kesejahteraan umum.

*Tokoh Utama:*
- *Jeremy Bentham:* Mengusulkan bahwa hukum harus ditujukan untuk menciptakan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
- *John Stuart Mill:* Mengembangkan utilitarianisme dalam konteks kebebasan individu dan keadilan sosial.

---

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun*

a. *Emile Durkheim (1858--1917)*
Durkheim adalah sosiolog yang mempelajari bagaimana hukum mencerminkan solidaritas sosial.

*Pandangan Utama:*
- *Solidaritas Mekanik:* Ditemukan dalam masyarakat sederhana. Hukum bersifat represif, dengan sanksi yang berat.
- *Solidaritas Organik:* Ditemukan dalam masyarakat kompleks. Hukum bersifat restitutif, dengan tujuan memperbaiki kerugian.

Durkheim percaya bahwa hukum adalah cerminan dari integrasi sosial dan menunjukkan bagaimana nilai serta norma masyarakat berkembang.

b. *Ibnu Khaldun (1332--1406)*
Ibnu Khaldun adalah sejarawan dan sosiolog Muslim yang mempelajari hubungan antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat.

*Pandangan Utama:*
- *Asabiyyah (Solidaritas Kelompok):* Faktor utama yang mengikat masyarakat dan membentuk dasar pemerintahan serta hukum.
- *Dinamika Kekuasaan:* Hukum dan negara berkembang sesuai dengan siklus peradaban, di mana solidaritas sosial memengaruhi stabilitas hukum.

---

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

a. *Max Weber (1864--1920)*
Weber melihat hukum sebagai bagian dari sistem dominasi dalam masyarakat.

*Pandangan Utama:*
- *Tipe-tipe Otoritas:*
  1. *Otoritas Tradisional:* Berbasis pada kebiasaan.
  2. *Otoritas Karismatik:* Berbasis pada kharisma pemimpin.
  3. *Otoritas Rasional-Legal:* Berbasis pada aturan hukum formal.
 
- *Rasionalisasi Hukum:* Dalam masyarakat modern, hukum berkembang menjadi rasional dan sistematis, didasarkan pada logika dan prosedur yang formal.

b. *H.L.A Hart (1907--1992)*
Hart adalah salah satu filsuf hukum terkemuka yang mengembangkan teori hukum positivis modern.

*Pandangan Utama:*
- *Primary Rules:* Aturan dasar yang mengatur perilaku masyarakat, seperti larangan mencuri.
- *Secondary Rules:* Aturan yang mengatur bagaimana primary rules dibuat, diubah, atau ditegakkan.
 
Hart memperkenalkan konsep rule of recognition, yaitu aturan yang menentukan validitas hukum dalam suatu sistem hukum.

---


9. Effectiveness of Law (Efektivitas Hukum)

*Efektivitas hukum* merujuk pada sejauh mana hukum mampu mencapai tujuan yang diinginkan, seperti menjaga ketertiban, memberikan keadilan, atau mendorong perubahan sosial. Efektivitas hukum diukur berdasarkan penerapan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum:
1. *Kesesuaian dengan Nilai Sosial:* Hukum akan lebih efektif jika sesuai dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
2. *Kesadaran Hukum:* Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum memengaruhi tingkat kepatuhan.
3. *Penegakan Hukum:* Hukum harus ditegakkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.
4. *Sanksi dan Insentif:* Adanya sanksi yang tegas atau insentif dapat mendorong kepatuhan terhadap hukum.
5. *Keadilan Hukum:* Masyarakat cenderung mematuhi hukum jika mereka merasa hukum tersebut adil.

Hambatan Efektivitas Hukum:
- Korupsi di kalangan penegak hukum.
- Perbedaan interpretasi hukum.
- Ketidaksesuaian hukum dengan konteks lokal atau budaya.

---

10. Law and Social Control (Hukum dan Pengendalian Sosial)

*Pengendalian sosial* adalah proses yang digunakan untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar tetap sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Hukum merupakan salah satu alat pengendalian sosial yang formal.

Jenis Pengendalian Sosial:
1. *Formal:* Menggunakan hukum dan peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi seperti pemerintah.
   - Contoh: Undang-undang, peraturan pemerintah.
2. *Informal:* Mengandalkan norma sosial, tradisi, dan nilai-nilai budaya.
   - Contoh: Sanksi sosial, stigma.

Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial:
- *Mencegah Pelanggaran:* Dengan adanya sanksi hukum, masyarakat cenderung menghindari perilaku yang melanggar hukum.
- *Memperbaiki Perilaku:* Hukum memberikan mekanisme untuk rehabilitasi pelanggar.
- *Mengatur Konflik:* Hukum menyediakan cara formal untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik dalam masyarakat.

Contoh:
- *Hukum Pidana:* Mencegah dan menghukum perilaku kriminal.
- *Hukum Perdata:* Mengatur hubungan antarindividu, seperti kontrak dan sengketa properti.

---

11. Socio-Legal Studies (Studi Sosio-Legal)

*Socio-Legal Studies* adalah bidang studi yang menggabungkan hukum dengan ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik dan bagaimana hukum memengaruhi masyarakat.

Karakteristik Utama:
1. *Interdisipliner:* Menggabungkan hukum dengan sosiologi, antropologi, ilmu politik, dan psikologi.
2. *Pendekatan Empiris:* Menggunakan data lapangan untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam konteks sosial tertentu.
3. *Kritis:* Menyoroti ketidakseimbangan kekuasaan dalam penerapan hukum dan bagaimana hukum memengaruhi kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.

Fokus Studi:
- *Efektivitas Hukum dalam Praktek:* Bagaimana hukum memengaruhi perilaku nyata di masyarakat.
- *Ketimpangan Sosial:* Bagaimana hukum dapat memperkuat atau mengurangi ketimpangan dalam masyarakat.
- *Proses Pembuatan Hukum:* Studi tentang bagaimana hukum dibuat, siapa yang memiliki kekuasaan, dan bagaimana kepentingan tertentu memengaruhi regulasi.

Contoh Kajian:
- Analisis tentang akses keadilan bagi kelompok rentan.
- Studi tentang bagaimana hukum lingkungan memengaruhi masyarakat lokal.

---

12. Progressive Law (Hukum Progresif)

*Hukum Progresif* adalah pendekatan hukum yang menekankan pada tujuan hukum sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial. Pendekatan ini mengkritik hukum yang kaku dan terlalu formalistik, serta mendorong perubahan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

#### Prinsip-prinsip Hukum Progresif:
1. *Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya:* Hukum harus melayani kepentingan masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan yang menindas.
2. *Keadilan Substantif:* Menekankan pada keadilan yang nyata, bukan hanya kepastian hukum secara formal.
3. *Fleksibilitas dan Dinamika:* Hukum harus responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
4. *Empati dan Humanisme:* Penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan.

Tokoh Utama:
- *Satjipto Rahardjo:* Mengembangkan konsep hukum progresif di Indonesia. Menurutnya, hukum harus "melampaui teks" dan fokus pada tujuan sosial.

Contoh Penerapan:
- Reformasi sistem hukum pidana yang lebih rehabilitatif daripada retributif.
- Kebijakan afirmatif untuk melindungi hak kelompok minoritas.

---

13. Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)

*Pluralisme hukum* adalah konsep yang mengakui keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu wilayah atau masyarakat. Ini mencakup hukum negara, hukum adat, dan hukum agama yang mungkin berlaku secara bersamaan.

Jenis-jenis Pluralisme Hukum:
1. *Pluralisme Hukum Formal:* Diakui secara resmi oleh negara.
   - Contoh: Di Indonesia, hukum adat dan hukum Islam diakui dalam hal tertentu seperti pernikahan dan warisan.
2. *Pluralisme Hukum Informal:* Tidak diakui secara resmi, tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat.
   - Contoh: Norma-norma lokal atau komunitas tertentu.

Karakteristik:
- *Koeksistensi Sistem Hukum:* Sistem hukum yang berbeda dapat saling melengkapi atau bertentangan.
- *Konflik dan Harmonisasi:* Perbedaan aturan dapat menimbulkan konflik, tetapi juga dapat diharmonisasi melalui dialog dan mediasi.
 
Contoh Penerapan:
- *Indonesia:* Perkawinan dapat tunduk pada hukum agama (Islam, Kristen, Hindu) atau hukum adat, selain hukum nasional.
- *Afrika Selatan:* Hukum adat dan hukum formal berjalan bersamaan dalam urusan komunitas adat.

---

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi *Hukum Islam* mempelajari bagaimana hukum Islam dipraktikkan dalam konteks sosial dan budaya tertentu. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum Islam tidak hanya dilihat sebagai teks hukum suci, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dinamis.

Ciri-ciri Pendekatan Sosiologis:
1. *Kontekstualisasi Hukum Islam:* Mengkaji bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat dengan mempertimbangkan budaya, tradisi, dan kondisi sosial.
2. *Dinamika Sosial:* Hukum Islam dapat berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. *Interaksi antara Hukum Islam dan Sistem Hukum Lain:* Studi ini juga menganalisis bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan hukum negara atau hukum adat.

Contoh Penerapan:
- *Zakat dan Wakaf:* Dalam studi sosiologis, zakat tidak hanya dipelajari sebagai kewajiban agama tetapi juga sebagai mekanisme pengentasan kemiskinan.
- *Hukum Keluarga Islam:* Penelitian tentang bagaimana masyarakat Muslim di berbagai negara menerapkan aturan pernikahan, perceraian, dan warisan sesuai dengan hukum Islam dalam konteks lokal.

Tokoh Utama:
- *Fazlur Rahman:* Menekankan pentingnya interpretasi kontekstual dalam memahami hukum Islam.
- *Azyumardi Azra:* Mengkaji interaksi antara hukum Islam, adat, dan modernitas di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun