Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Kajian:
- Analisis tentang akses keadilan bagi kelompok rentan.
- Studi tentang bagaimana hukum lingkungan memengaruhi masyarakat lokal.

---

12. Progressive Law (Hukum Progresif)

*Hukum Progresif* adalah pendekatan hukum yang menekankan pada tujuan hukum sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial. Pendekatan ini mengkritik hukum yang kaku dan terlalu formalistik, serta mendorong perubahan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

#### Prinsip-prinsip Hukum Progresif:
1. *Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya:* Hukum harus melayani kepentingan masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan yang menindas.
2. *Keadilan Substantif:* Menekankan pada keadilan yang nyata, bukan hanya kepastian hukum secara formal.
3. *Fleksibilitas dan Dinamika:* Hukum harus responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
4. *Empati dan Humanisme:* Penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan.

Tokoh Utama:
- *Satjipto Rahardjo:* Mengembangkan konsep hukum progresif di Indonesia. Menurutnya, hukum harus "melampaui teks" dan fokus pada tujuan sosial.

Contoh Penerapan:
- Reformasi sistem hukum pidana yang lebih rehabilitatif daripada retributif.
- Kebijakan afirmatif untuk melindungi hak kelompok minoritas.

---

13. Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)

*Pluralisme hukum* adalah konsep yang mengakui keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu wilayah atau masyarakat. Ini mencakup hukum negara, hukum adat, dan hukum agama yang mungkin berlaku secara bersamaan.

Jenis-jenis Pluralisme Hukum:
1. *Pluralisme Hukum Formal:* Diakui secara resmi oleh negara.
   - Contoh: Di Indonesia, hukum adat dan hukum Islam diakui dalam hal tertentu seperti pernikahan dan warisan.
2. *Pluralisme Hukum Informal:* Tidak diakui secara resmi, tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat.
   - Contoh: Norma-norma lokal atau komunitas tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun