Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Tokoh Utama:*
- *Eugen Ehrlich:* Menyatakan bahwa hukum sejati adalah hukum yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

b. *Utilitarianism*
Mazhab ini menilai hukum berdasarkan prinsip *kemanfaatan terbesar untuk jumlah orang yang terbesar*. Hukum harus dirancang untuk memberikan kebahagiaan maksimal kepada masyarakat.

*Ciri-ciri:*
- *Konsekuensialisme:* Efektivitas hukum diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
- *Kebahagiaan Kolektif:* Hukum yang baik adalah hukum yang meningkatkan kesejahteraan umum.

*Tokoh Utama:*
- *Jeremy Bentham:* Mengusulkan bahwa hukum harus ditujukan untuk menciptakan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
- *John Stuart Mill:* Mengembangkan utilitarianisme dalam konteks kebebasan individu dan keadilan sosial.

---

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun*

a. *Emile Durkheim (1858--1917)*
Durkheim adalah sosiolog yang mempelajari bagaimana hukum mencerminkan solidaritas sosial.

*Pandangan Utama:*
- *Solidaritas Mekanik:* Ditemukan dalam masyarakat sederhana. Hukum bersifat represif, dengan sanksi yang berat.
- *Solidaritas Organik:* Ditemukan dalam masyarakat kompleks. Hukum bersifat restitutif, dengan tujuan memperbaiki kerugian.

Durkheim percaya bahwa hukum adalah cerminan dari integrasi sosial dan menunjukkan bagaimana nilai serta norma masyarakat berkembang.

b. *Ibnu Khaldun (1332--1406)*
Ibnu Khaldun adalah sejarawan dan sosiolog Muslim yang mempelajari hubungan antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat.

*Pandangan Utama:*
- *Asabiyyah (Solidaritas Kelompok):* Faktor utama yang mengikat masyarakat dan membentuk dasar pemerintahan serta hukum.
- *Dinamika Kekuasaan:* Hukum dan negara berkembang sesuai dengan siklus peradaban, di mana solidaritas sosial memengaruhi stabilitas hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun