*Tokoh Utama:*
- *Eugen Ehrlich:* Menyatakan bahwa hukum sejati adalah hukum yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
b. *Utilitarianism*
Mazhab ini menilai hukum berdasarkan prinsip *kemanfaatan terbesar untuk jumlah orang yang terbesar*. Hukum harus dirancang untuk memberikan kebahagiaan maksimal kepada masyarakat.
*Ciri-ciri:*
- *Konsekuensialisme:* Efektivitas hukum diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
- *Kebahagiaan Kolektif:* Hukum yang baik adalah hukum yang meningkatkan kesejahteraan umum.
*Tokoh Utama:*
- *Jeremy Bentham:* Mengusulkan bahwa hukum harus ditujukan untuk menciptakan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
- *John Stuart Mill:* Mengembangkan utilitarianisme dalam konteks kebebasan individu dan keadilan sosial.
---
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun*
a. *Emile Durkheim (1858--1917)*
Durkheim adalah sosiolog yang mempelajari bagaimana hukum mencerminkan solidaritas sosial.
*Pandangan Utama:*
- *Solidaritas Mekanik:* Ditemukan dalam masyarakat sederhana. Hukum bersifat represif, dengan sanksi yang berat.
- *Solidaritas Organik:* Ditemukan dalam masyarakat kompleks. Hukum bersifat restitutif, dengan tujuan memperbaiki kerugian.
Durkheim percaya bahwa hukum adalah cerminan dari integrasi sosial dan menunjukkan bagaimana nilai serta norma masyarakat berkembang.
b. *Ibnu Khaldun (1332--1406)*
Ibnu Khaldun adalah sejarawan dan sosiolog Muslim yang mempelajari hubungan antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat.
*Pandangan Utama:*
- *Asabiyyah (Solidaritas Kelompok):* Faktor utama yang mengikat masyarakat dan membentuk dasar pemerintahan serta hukum.
- *Dinamika Kekuasaan:* Hukum dan negara berkembang sesuai dengan siklus peradaban, di mana solidaritas sosial memengaruhi stabilitas hukum.