Ciri-ciri Utama:
1. *Hukum sebagai Produk Negara:* Hukum dianggap sah jika dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
2. *Memisahkan Hukum dan Moral:* Validitas hukum tidak bergantung pada moralitas atau keadilan.
3. *Menekankan Kepastian Hukum:* Fokus pada kepastian aturan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas.
Tokoh Utama:
- *John Austin:* Hukum adalah perintah dari penguasa kepada rakyatnya, yang disertai dengan ancaman sanksi.
- *Hans Kelsen:* Mengembangkan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law), yang memisahkan hukum dari aspek-aspek sosial, politik, dan moral.
Kritik terhadap Positivisme:
- Positivisme sering dianggap mengabaikan aspek keadilan sosial dan moral.
- Tidak cukup responsif terhadap dinamika sosial yang berubah.
---
5. Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
*Sociological Jurisprudence* adalah mazhab pemikiran hukum yang menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat. Mazhab ini melihat hukum sebagai produk sosial yang harus dipahami dalam konteks sosialnya.
Ciri-ciri Utama:
1. *Hukum sebagai Alat Sosial:* Hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, seperti keadilan dan kesejahteraan.
2. *Hukum Bersifat Dinamis:* Hukum harus terus berkembang sesuai dengan perubahan dalam masyarakat.
3. *Penekanan pada Keadilan Sosial:* Hukum seharusnya memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Tokoh Utama:
- *Roscoe Pound:* Mengembangkan teori law as a tool of social engineering, di mana hukum digunakan untuk menciptakan perubahan sosial yang positif.
Â
---
6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
a. *Living Law (Hukum yang Hidup)*
Konsep ini menekankan bahwa hukum yang berlaku sebenarnya adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya hukum formal yang dibuat negara.
*Ciri-ciri:*
- *Norma Sosial Lebih Dominan:* Dalam banyak kasus, norma sosial yang diikuti masyarakat lebih kuat daripada aturan hukum formal.
- *Fleksibilitas dan Dinamika:* Hukum yang hidup berubah sesuai dengan perkembangan nilai dan budaya masyarakat.