Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:28 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ciri-ciri Utama:
1. *Hukum sebagai Produk Negara:* Hukum dianggap sah jika dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
2. *Memisahkan Hukum dan Moral:* Validitas hukum tidak bergantung pada moralitas atau keadilan.
3. *Menekankan Kepastian Hukum:* Fokus pada kepastian aturan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas.

Tokoh Utama:
- *John Austin:* Hukum adalah perintah dari penguasa kepada rakyatnya, yang disertai dengan ancaman sanksi.
- *Hans Kelsen:* Mengembangkan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law), yang memisahkan hukum dari aspek-aspek sosial, politik, dan moral.

Kritik terhadap Positivisme:
- Positivisme sering dianggap mengabaikan aspek keadilan sosial dan moral.
- Tidak cukup responsif terhadap dinamika sosial yang berubah.

---

5. Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

*Sociological Jurisprudence* adalah mazhab pemikiran hukum yang menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat. Mazhab ini melihat hukum sebagai produk sosial yang harus dipahami dalam konteks sosialnya.

Ciri-ciri Utama:
1. *Hukum sebagai Alat Sosial:* Hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, seperti keadilan dan kesejahteraan.
2. *Hukum Bersifat Dinamis:* Hukum harus terus berkembang sesuai dengan perubahan dalam masyarakat.
3. *Penekanan pada Keadilan Sosial:* Hukum seharusnya memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Tokoh Utama:
- *Roscoe Pound:* Mengembangkan teori law as a tool of social engineering, di mana hukum digunakan untuk menciptakan perubahan sosial yang positif.
 
---

6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

a. *Living Law (Hukum yang Hidup)*
Konsep ini menekankan bahwa hukum yang berlaku sebenarnya adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya hukum formal yang dibuat negara.

*Ciri-ciri:*
- *Norma Sosial Lebih Dominan:* Dalam banyak kasus, norma sosial yang diikuti masyarakat lebih kuat daripada aturan hukum formal.
- *Fleksibilitas dan Dinamika:* Hukum yang hidup berubah sesuai dengan perkembangan nilai dan budaya masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun