Karakteristik:
- *Koeksistensi Sistem Hukum:* Sistem hukum yang berbeda dapat saling melengkapi atau bertentangan.
- *Konflik dan Harmonisasi:* Perbedaan aturan dapat menimbulkan konflik, tetapi juga dapat diharmonisasi melalui dialog dan mediasi.
Â
Contoh Penerapan:
- *Indonesia:* Perkawinan dapat tunduk pada hukum agama (Islam, Kristen, Hindu) atau hukum adat, selain hukum nasional.
- *Afrika Selatan:* Hukum adat dan hukum formal berjalan bersamaan dalam urusan komunitas adat.
---
14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi *Hukum Islam* mempelajari bagaimana hukum Islam dipraktikkan dalam konteks sosial dan budaya tertentu. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum Islam tidak hanya dilihat sebagai teks hukum suci, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dinamis.
Ciri-ciri Pendekatan Sosiologis:
1. *Kontekstualisasi Hukum Islam:* Mengkaji bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat dengan mempertimbangkan budaya, tradisi, dan kondisi sosial.
2. *Dinamika Sosial:* Hukum Islam dapat berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. *Interaksi antara Hukum Islam dan Sistem Hukum Lain:* Studi ini juga menganalisis bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan hukum negara atau hukum adat.
Contoh Penerapan:
- *Zakat dan Wakaf:* Dalam studi sosiologis, zakat tidak hanya dipelajari sebagai kewajiban agama tetapi juga sebagai mekanisme pengentasan kemiskinan.
- *Hukum Keluarga Islam:* Penelitian tentang bagaimana masyarakat Muslim di berbagai negara menerapkan aturan pernikahan, perceraian, dan warisan sesuai dengan hukum Islam dalam konteks lokal.
Tokoh Utama:
- *Fazlur Rahman:* Menekankan pentingnya interpretasi kontekstual dalam memahami hukum Islam.
- *Azyumardi Azra:* Mengkaji interaksi antara hukum Islam, adat, dan modernitas di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H