Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:28 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karakteristik:
- *Koeksistensi Sistem Hukum:* Sistem hukum yang berbeda dapat saling melengkapi atau bertentangan.
- *Konflik dan Harmonisasi:* Perbedaan aturan dapat menimbulkan konflik, tetapi juga dapat diharmonisasi melalui dialog dan mediasi.
 
Contoh Penerapan:
- *Indonesia:* Perkawinan dapat tunduk pada hukum agama (Islam, Kristen, Hindu) atau hukum adat, selain hukum nasional.
- *Afrika Selatan:* Hukum adat dan hukum formal berjalan bersamaan dalam urusan komunitas adat.

---

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi *Hukum Islam* mempelajari bagaimana hukum Islam dipraktikkan dalam konteks sosial dan budaya tertentu. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum Islam tidak hanya dilihat sebagai teks hukum suci, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dinamis.

Ciri-ciri Pendekatan Sosiologis:
1. *Kontekstualisasi Hukum Islam:* Mengkaji bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat dengan mempertimbangkan budaya, tradisi, dan kondisi sosial.
2. *Dinamika Sosial:* Hukum Islam dapat berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. *Interaksi antara Hukum Islam dan Sistem Hukum Lain:* Studi ini juga menganalisis bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan hukum negara atau hukum adat.

Contoh Penerapan:
- *Zakat dan Wakaf:* Dalam studi sosiologis, zakat tidak hanya dipelajari sebagai kewajiban agama tetapi juga sebagai mekanisme pengentasan kemiskinan.
- *Hukum Keluarga Islam:* Penelitian tentang bagaimana masyarakat Muslim di berbagai negara menerapkan aturan pernikahan, perceraian, dan warisan sesuai dengan hukum Islam dalam konteks lokal.

Tokoh Utama:
- *Fazlur Rahman:* Menekankan pentingnya interpretasi kontekstual dalam memahami hukum Islam.
- *Azyumardi Azra:* Mengkaji interaksi antara hukum Islam, adat, dan modernitas di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun