Mohon tunggu...
Widiya Puspita Sari
Widiya Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i

saya seorang ENTP

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga

12 Maret 2024   22:05 Diperbarui: 13 Maret 2024   04:52 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Review Book "Hukum Islam-Dinamika Seputar Hukum Keluarga" 

Widiya Puspita S

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstrak:
    Buku yang berjudul Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga adalah karya ilmiah dari seorang penulis yang bernama Aulia Muthiah. Buku tersebut memaparkan tentang Hukum Islam dengan memprioritaskan pada pembahasan hukum perkawinan, hukum kewarisan, harta kekayaan dalam perkawinan, wasiat dan hibah. Didalam buku ini mengkaji teori yang berlandaskan pada pendapat para fuqaha dan dipadukan dengan peraturan yang terdapat dalam KHI juga Undang-Undang Perkawinan.
Kata kunci: Hukum Keluarga

Abstract:
    The book entitled Islamic Law, Dynamics Regarding Family Law, is a scientific work by a writer named Aulia Muthiah. The book explains Islamic law by prioritizing discussion of marriage law, inheritance law, marital assets, wills and gifts. This book examines theories based on the opinions of the jurists and combined with the regulations contained in the KHI as well as the Marriage Law.
Keyword: Family Law

Pendahuluan
    Hukum keluarga sejatinya tercipta untuk mengatur hubungan antara seluruh anggota didalam suatu keluarga yang mulainya dari adanya perkawinan hingga dengan perceraian. Akan tetapi persepsi nilai-nilai pada hukum keluarga tidak selalu berjalan mulus karena tidak semua orang mampu memahaminya. 

Mulanya keluarga terbentuk atas dasar dan komitmen kedua manusia yang ingin saling terikat dalam suatu hubungan yang dinamakan perkawinan dari hubungan tersebut munculah hubungan kekeluargaan. Dari hubungan kekeluargaan itu pastinya akan timbul juga suatu hubungan kewarisan, sehingga normalnya hukum keluarga menjadi salah satu dari permasalahan negara yang memerlukan hukum positif untuk mengaturnya yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
    Untuk penulisan pada buku ini, penulis membaginya dalam sembilan bab, yakni kajian teoritis hukum islam, kompilasi hukum islam sebagai hukum positif di Indonesia, hukum perkawinan, perceraian dan akibatnya dalam hukum perkawinan, harta kekayaan dalam hukum perkawinan islam, penyelesaian berbagai kasus hukum waris Islam di Indonesia, pelaksanaan wasiat pada hukum waris Islam, dan yang terakhir adalah hibah dan hubungannya dengan hukum waris Islam. Dengan setiap bab nya disampaikan secara lengkap dan detail oleh penulis.

Hasil dan Diskusi

>>Identitas buku dan biodata penulis
    Buku yang saya review berjudul "Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga"yang ditulis oleh Aulia Muthiah, S.HI, M.H. diterbitkan melalui penerbit PUSTAKA BARU PRESS dan terbit pada tahun 2017. Buku yang saya review tersebut memiliki 240 Halaman dengan bahasa buku yang digunakan adalah Bahasa Indonesia. Bersampul latar putih bergaris dengan kombinasi warna hijau dan terdapat neraca diatas buku yang bertuliskan "Family Law".
    Buku ini ditulis oleh Aulia Muthiah, S.HI, M.H. seorang dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin. Penulis dilahirkan di Banjarmasin pada tanggal 23 April 1985. Penulis menempuh jenjang S1 di IAIN Antasari Banjarmasin. Beliau lulus S1 pada tahun 2007 dan pada tahun 2008 melanjutkan studi ke jenjang S2 tepatnya di Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada konsentrasi Hukum Bisnis. 

Buku ini berisikan kajian Hukum Islam tang difokuskan pada pembahasan Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Harta Kekayaan dalam Perkawinan, Wasiat dan Hibah. Buku ini mengkaji tentang teori yang berlandaskan pada pendapat para Fuqaha dan penulis padukan dengan setiap peraturan yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

>>Review dan rangkuman buku
    Pada bagian buku bab 1 memaparkan tentang kajian teoritis hukum islam. Pada bagian bab 1 tersebut ada banyak sekali sub bab sub bab yang dibahas yg pertama adalah pengertian hukum islam. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama Islam. Yaitu berupa ketetapan kesepakatan anjuran larangan dan sebagainya. 

Aturan-aturan itulah yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT sebagai Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan manusia lain. Pembahasan selanjutnya adalah kerangka dasar agama Islam. Apa ajasih sebenarnya kerangka dasar dalam agama Islam? dari pembahasan ini ada 3 kerangka, yang pertana adalah akidah. Akidah adalah iman keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama Islam. 

Akidah merupakan masalah yang paling fundamental bagi seorang muslim karena tegaknya aktivitas keislaman yang baik dalam diri seseorang muslim untuk menjalani kehidupan menerangkan bahwa kualitas akidahnya juga baik. Akidah seorang muslim akan diaplikasikannya dalam wujud rukun iman. 

Kerangka selanjutnya ada syariah, syariah sendiri mempunyai makna seperangkat norma Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Illahi yang dimaksud disini adalah kaidah ibadah dan kaidah muamalah. 

Kerangka yang terakhir adalah Akhlak yaitu ilmu yang menjelaskan tentang sikap terhadap sesama manusia. Dalam ilmu ini terdapat istilah baik dan buruk, jadi ilmu akhlak adalah ilmu yang berkenaan dengan sikap seyogjanya diperlihatkan manusia terhadap manhsia lain dirinta sendiri dan lingkungan hidup. 

Pada bab ini juga dijelaskan mengenai sumber hukum islam yang pertama ada al-qur'an. Al-Qur'an adalah karya mukjizat dari Allah SWT karena tidak ada satu ayatpun yang saling bertolak belakang setiap ayat memiliki makna dan maksud tersendiri sehingga secara filosofis sistematis dari ayat ayat al qur'an adalah yang sering dikatakan oleh para ilmuan sebagai suatu yang tidak sistematis. Ketidaksistematisan al-quran menjadi tantangan bagi para ilmuan dalam mempelajarinya. 

Tatanan bagus dari al-qur'an yang dijadikan pedoman bagi umat muslim berisi tentang, pertama ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur kenyataan alam semesta dan posisi berbagai makhluk termasuk manusia serta benda benda di jagad raya. Yang kedua al-qur'an berisi petunjuk yang menyerupai sejarah manusia rakyat biasa raja-raja orang orang suci para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka. 

Yang ketiga al-qur'an berisi tentang sesuatu yang sulit untuk dijelaskan dengan bahasa biasa karena ayat-ayat al quran berasal dari firman Tuhan mengandung kekuatan yang berbeda dari apa yang dapat kita pelajari secara rasional. Sumber hukum kedua ada as-sunnah, berkaitan dengan kedudukan sunnah sebagai sumber hukum jika dilihat dari wujud ajaran agama islam itu sendiri Rasulullah merupakan tokoh sentral yang sangat dibutuhkan bukan sekedar untuk membawa risalah ilahiyah dan menyampaikan ajaran Islam yang ada didalamnya tetapi lebih dari itu beliau dibutuhkan sebagai tokoh satu-satunya yang dipercaya oleh Allah. 

Sumber hukum ketiga ada Ijtihad, ijtihad yaitu menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum hukum syariat dengan jalan mengeluarkannya dari al quran dan sunnah. Ada 7 metode ijtihad yaitu ijma qiyas istishan maslahah mursalah istishab urf. Poin selanjutnya pada bab pertama ini ada tujuan hukum islam yang pertama adalah agama, agama sebagai pedoman hidup yang meliputi tiga komponen yakni akidah akhlak syariah ketiga komponen itu harus berjalan seimbang untuk mewujudkan kehidupan seorang muslim demi mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat. 

Yang kedua adalah jiwa hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Yang ketiga adalah akal, tanpa akal manusia tidak mungkin menjadi pelaku dan pelaksana hukum karena itu hukum jslam harus memelihara akal manusia. 

Yang keempat ada keturunan, dengan tujuan untuk menjaga kelanjutan keturunan sehingga dapat berlangsung dengan sebaik baiknya. Yang terakhir ada harta, pemeliharaan harta agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya sehingga dapat berlangsung dengan baik. 

    Selanjutnya pada bagian bab 2 dalam buku "Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga" memuat tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif di indonesia. Yang pertama dijelaskan mengenai sejarah terbentuknya KHI Di Indonesia yaitu muncul setelah beberapa tahun MA membina bidang justisial Peradilan Agama. 

Kehadiran KHI sebagai hukum materiil bagi peradilan agama sudah sejak lama menjadi pemikiran dan usaha Departemen Agama. Dengan penunjukan pelaksana proyek pembangunan hukum islam melalui Yurisprudensi melalui Yurisprudensi dengan inilah dilakukan berbagai kegiatan yang mengarah krpada tersusunnya KHI, seperti penelitian terhadap "kitab kuning" penelitian yurisprudensi putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, wawancara dengan ulama se-Indonesia, studi banding ke beberapa negara timur tengah, kemudian diakhiri dengan pengolahan data dan lokakarya tingkat nasional pada tanggal 2-5 Februari 1988 yang diikuti oleh para ulama, ahli hukum, cendikiawan, dan para tokoh masyarakat. Hasil lokakarya inilah yang kemudian dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Setelah sejarah KHI selanjutnya ada sumber penyusunan KHI. 

Sumber utama dalam merumuskan KHI adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam kedua sumber hukum Islam dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan keadaan disuatu tempat. Ada empat pihak yang terlibat dalam proses pembentukan KHI yaitu: birokrat Depag dan Hakim Agung MA, ulama dan cendekiawan. 

Langkah pertama dalam yang digunakan dalam penyusunan KHI adalah dengan cara melakukan pengkajian terhadap kitab-kitab fiqh Islam oleh para cendekiawan yang sudah diakui kepakaran dibidang ilmunya, mereka adalah dosen yang ada dilingkungan perguruan tinggi Islam. 

Lalu langkah kedua adalah para ulama di sepuluh ibu kota provinsi di Indonesia untuk membuktikan koherensitas dengan norma hukum yang ada dalam masyarakat. Langkah ketiga yang dilakukan adalah jalur yurisprudensi Peradilan Agama dari sejak jaman Hindia Belanda dulu sampai saat penyusunan KHI. 

Langkah keempat adalah studi perbandingan mengenai pelaksanaan dan penegakan hukum Islam di negara-negara Muslim. Kemudian poin terakhir pada bab ini adalah Sistematika KHI yang pertama memuat tentang ketentuan-ketentuan hukum perkawinan (munakahat) yang kedua memuat tentang hukum warisan (faraidh) dan hukum perwakafan (wakaf). 

Dalam setiap buku ketentuan spesifikasi bidang hukum terbagi dalam bab-bab dan masing-masing bab dirinci lagi kedalam bagian-bagian diurutkan sesuai dengan pengelompokan buku.

    Pada bab 3 buku ini memuat tentang Hukum Perkawinan. Dalam KHI menyebutkan dalam pasal 2 bahwa pernikahan merupakan suatu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Poin pertama pada bab ini adalah Khitbah sebagai janji melaksanakan perkawinan. 

Khitbah ini merupakan janji untuk menuju pada pernikahan namun berdasarkan pada pasal 13 belum ada akibat hukumnya, maka prinsip-prinsip Islam harus tetap dilaksanakan yaitu mereka yang sudah bertunangan belum dapat berkumpul berdua sampai berlangsungnya akad nikah. 

Dalam sub bab ini dijelaskan pula tentang wanita yang boleh dikhitbah dan adapula ganti rugi pembatalan nikah. Kemudian poin kedua yaitu Hukum Perkawinan dalam Kerangka Hukum Islam. Dalam hukum perdata diatur tentang perihal tentang hubungan-hubungan kekeluargaan yaitu dapat berupa hubungan yang berupa harta kekayaan dan suami isteri dan hubungan perwalian. 

Pada UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI Tahun 1991 pada buku I mengandung 7 asas yaitu asas membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, asas keabsahan perkawinan didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan bagi pihak yang melaksanakan perkawinan, asas monogami terbuka, asas kedua mempelai telah matang jiwa raganya, asas mempersulit terjadinya perceraian, asas keseimbangan hak dan kewajiban antara suami isteri dan asas pencatatan perkawinan. 

Menurut KHI dan undang-undang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan berdasarkan ketentuan hukum islam dan perkawinan ini harus tercatat dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat dan perkawinan yang tercatat ini mempunyai kekuatan hukum. 

Pada sub bab ini dibahas pula tentang rukun dan syarat perkawinan, mahar sebagai hak pertama isteri dan suami, penyerahan mahar tunai atau mahar kredit, perselisihan kadar mahar. Poin ketiga batalnya perkawinanyang disebabkan Nikahul Fasid. Nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi syarat sah nya untuk melaksanakan perkawinan. 

Ulama kalangan Mazhab Maliki berpendapat ada dua bentuk yaitu: nikah fasid model seperti menikahi wanita yang haram dinikahinya baik karena nasab, sesusuan. Kedua yang tidak disepakati oleh para ahli hukum islam seperti nikah sewaktu ihram menurut ulama kalangan mazhab malikiyah harus difasidkan. 

Dalam pembahasan nikahul fasid ini juga menjabarkan wanita yang haram dinikahi selamanya, wanita yanh haram dinikahi sementara, dan akibat dari pembatalan perkawinan. Poin keempat pada sub bab ini dijelaskan mengenai hak dan kewajiban suami isteri. Keutuhan suatu rumah tangga dapat dicapai salah satunya apabila suami dan isteri mengetahui memahami dan melaksanakan hak dah kewajiban masing-masing sehingga hukum islam mengatur hak dan kewajiban suami isteri dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. 

Pada poin keempat bab dari buku ini telah memaparkan dengan rinci satu persatu dari kewajiban suami juga isteri. Poin selanjutnya pada bab keempat ini dijelaskan mengenai keadilan sebagai syarat berpoligami. Bentuk perilaku keadilan yang dapat dilaksanakan oleh suami adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan materi untuk keperluan hidup sehari-hari untuk semua isterinya, bukanlah keadilan yang berkaitan dengan kecenderungan perasaan dan cinta, namun dalam hal ini suami tidak boleh menampakkan perbedaan kasih sayang ini dihadapan para isteri yang lain, karena pasti hal ini akan menyakitkan para perempuan. 

Selanjutnya ada pembahasan nusyuz yaitu kedurhakaan yang dilakukan isteri terhadap suaminya. Salah satu perilaku isteri yang dianggap nusyuz adalah isteri meninggalkan rumah tanpa izin suami. Poin selanjutnya ada perjanjian kawin yaitu suatu perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan diangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah dan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan.

    Selanjutnya pada bab 4 buku ini memaparkan tentang perceraian dan akibatnya dalam hukum perkawinan. Perkawinan dapat putus karena
a. kematian
Isteri yang ditinggalkan suami karena kematian dia harus beriddah selama empat  bulan 10 hari, dan jika isteri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil maka isteri harus beriddah sampai kelahiran anaknya.
b. perceraian
Perceraian hanya boleh dilakukan karena mengandung unsur kemaslahatan, ketika setiap jalan perdamaian antara suami dan isteri yang bertikai tidak menemukan jalan perdamaian.
c. fasakh
Perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal-hal yang dianggap berat oleh suami atau isteri atau keduanya, sehingga mereka tidak sanggup untuk melaksanakan kehidupan suami isteri dalam mencapai tujuan rumah tangga.
d. li'an
Perkataan suami yang menyakan "saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada isteri saya bahwa dia telah berzina."
e. Masa Iddah Perempuan
Bagi wanita hamil yang ditalak dan juga ditinggal mati suaminya masa iddahnya adalah sampai melahirkan dan sampai melahirkan jika <4 bulan 10 hari maka harus dipenuhi. Bagi wanita yang masih haid yang ditalak suaminya masa iddahnya adalah sampai 3x suci jika ia ditinggal mati oleh suaminya maka masa iddahnya 4bulan 10hari. Bagi wanita yang belum dicampuri jika ia d talak suaminya maka masa iddahnya adalah tidak ada jika ia ditinggal mati oleh suaminya maka masa iddahnya adalah 4bulan 10hari.
f. tata cara rujuk
rujuk berarti kembali kepada isteri yang telah diceraikan baik ketika masih dalam masa iddah maupun setelah isterinya dinikahi orang lain dan bercerai kembali.
g. hak asuh anak
pada pasal 105 KHI sudah ditentukan bahwa pemeliharaan anak lebih ditekankan kepada ibunya sedangkan ayahnya wajib menanggung seluruh biaya nafkah anak tersebut.

    Setelah pada bab sebelumnya menjelaskan tentang perceraian pada bab 5 ini berkesinambungan dengan bab sebelumya yaitu harta kekayaan dalam hukum perkawinan islam. Secara yuridis formal harta kekayaan dalam perkawinan diatur pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Buku I aturan ini dibuat untuk memperjelas status harta dalam perkawinan, kedua peraturan ini menyatakan bahwa harta dalam perkawinan dibagi menjadi dua macam yaitu harta bawaan dan harta bersama. 

Yang pertama yaitu ada Harta asal dan harta bawaan. Di dalam KHI harta asal disebut dengan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah dan dibawah penguasaan masing- masing. Selanjutnya pada bab ini juga dijelaskan mengenai harta bersama yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung diluar hadiah. 

Setelah harta bersama kemudian dipaparkan pula tentang penyelesaian sengketa pembagian harta bersama. Pembagian harta bersama dapat ditempuh melalui putusan pengadilan agama atau melalui musyawarah. Selanjutnya adapula pembagian harta bersama pada kasus perkawinan poligami.

    Pada bab 6 buku ini membahasa tentang hukum waris islam. Yang pertama ada pengertian hukum waris menurut KHI yaitu hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagiannya masing-masing. 

Selanjutnya juga dijelaskan mengenai asas hukum waris islam ada asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, asas semata akibat kematian. Lalu dijelaskan pula mengenai kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yaitu mengurus jenazah pewaris, membayar hutang pewaris, melaksanakan wasiat pewaris. Setelah itu ada penjelasan tentang rukun waris, yang pertama ada harta warisan, pewaris, ahli waris. 

Lalu dijelaskan juga tentang sebab-sebab kewarisan yaitu, nasab, dan hubungan perniahan. Setelah itu hal hal yang menjadi penghalang mewarisi yaitu membunuh pewaris, dan murtad. Selanjutnya pada bab ini dijelaskan mengenai golongan ahli waris yang pertama ashabul furudh, dan ashabah.

    Pada bab 7 ini masih berlanjut tentang hukum waris, tapi pada bab ini membahas tentang penyelesaian berbagai kasus hukum waris islam di Indonesia. Yang pertama ada kewarisan anak adopsi dan anak tiri. Menurut KHI Pasal 171 huruf h mengandung pernyataan bahwa pengangkatan anak berakibat hukum pada peralihan tanggung jawab beberapa hal yang berkaitan dengan kepentingan si anak, dan tidak menyebut perubahan pada nasab yang berarti orang tua angkat hanya berkewajiban mendidik membiayai seluruh kehidupan si anak angkat dengan sebaik mungkin tanpa memutus hubungan anak tersebut dengan orang tua kandungnya. 

Sedangkan yang dimaksud anak tiri adalah anak dari pasangan suami isteri yang berada dalam tanggunganya. Dijelaskan pula mengenai kedudukan anak adopsi dalam hukum islam juga wasiat wajibah untuk anak adopsi dan anak tiri. Yang kedua kewarisan kasus mafqud. Juga dijelaskan pula mengenai pembagian harta warisan mafqud. 

Yang ketiga ada penjelasan mengenai kewarisan anak luar kawin. Penulis buku ini memberi penjelasan bahwa anak yang dilahirkan tanpa perkawinan tidak dapat menjadi ahli waris dari bapaknya dan hanya akan mendapatkan harta warisan dari ibunya. Pembahasan terakhir pada bab tujuh ini adalah waris pengganti pada kajian KHI. Yaitu ada kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti.

    Pada bab 8 membahas tentang pelaksanaan wasiat pada hukum waris islam. Yang pertama ada pengertian wasiat yaitu pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Lalu adapun dasar hukum wasiat yaitu terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 180 juga dari hadis yang diriwayatkan oleh bukhari dan dasar hukum yang bersumber dari ijma’. Kemudia secara lanjut dijelaskan mengenai syarat sah wasiat yakni adanya pewasiat, penerima wasiat, barang yang diwasiatkan, dan shighat. Selanjutnya juga dijelaskan tentang kadar wasiat dan pembatalan wasiat. Setelah itu pada bab ini juga dijelaskan mengenai pencabutan wasiat, urgensi pencatatan dan saksi pelaksanaan wasiat, dan juga larangan wasiat.

    Bab terakhir yaitu bab 9 memaparkan hibah dah hubungannya dengan hukum waris islam. Yang pertama adalah pengertian hibah itu sendiri menurut KHI pasal 171 huruf g adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. 

Selanjutnya dasar hukum hibah yaitu pada QS Al-Maidah ayat 2 dan hadis imam bukhari yaitu: Nabi Muhammad Saw bersabda:Saling memberi hadiahlah kemudian saling mengasihi. Selanjutnya dijelaskan lebih lanjut mengenai rukun dan syarat hibah. Juga mengenai penarikan harta hibah dan hukum menghibahkan semua harta. 

>>Kelebihan dan Kelemahan Buku
    buku yang ditulis oleh Aulia Muthiah dengan judul Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga sangat bagus dan penjelasannya rinci dengan per bab yang dipaparkan ada rincian dari isi bab itu. Bahasa yang digunakan juga mudah dipahami dan tidak bertele-tele.
    kekurangan dari buku ini menurut saya ada satu bab yang penjelasannya kurang kepada intinya yaitu pada bab keenam. Menurut saya pada daftar isi juga ada satu bab yang terlewat diberi bold yang awalnya membuat saya bingung kenapa dari bab 5 langsung bab 7.

Kesimpulan

    Hukum Islam sebagai tawaran dalam menyelesaikan beberapa permasalahan. Pada hakikatnya dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dapat mempraktekannya dalam kehidupan sehari-hari, dan Hukum Islam memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah- tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun