Mohon tunggu...
Widiya Puspita Sari
Widiya Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i

saya seorang ENTP

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga

12 Maret 2024   22:05 Diperbarui: 13 Maret 2024   04:52 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lalu dijelaskan juga tentang sebab-sebab kewarisan yaitu, nasab, dan hubungan perniahan. Setelah itu hal hal yang menjadi penghalang mewarisi yaitu membunuh pewaris, dan murtad. Selanjutnya pada bab ini dijelaskan mengenai golongan ahli waris yang pertama ashabul furudh, dan ashabah.

    Pada bab 7 ini masih berlanjut tentang hukum waris, tapi pada bab ini membahas tentang penyelesaian berbagai kasus hukum waris islam di Indonesia. Yang pertama ada kewarisan anak adopsi dan anak tiri. Menurut KHI Pasal 171 huruf h mengandung pernyataan bahwa pengangkatan anak berakibat hukum pada peralihan tanggung jawab beberapa hal yang berkaitan dengan kepentingan si anak, dan tidak menyebut perubahan pada nasab yang berarti orang tua angkat hanya berkewajiban mendidik membiayai seluruh kehidupan si anak angkat dengan sebaik mungkin tanpa memutus hubungan anak tersebut dengan orang tua kandungnya. 

Sedangkan yang dimaksud anak tiri adalah anak dari pasangan suami isteri yang berada dalam tanggunganya. Dijelaskan pula mengenai kedudukan anak adopsi dalam hukum islam juga wasiat wajibah untuk anak adopsi dan anak tiri. Yang kedua kewarisan kasus mafqud. Juga dijelaskan pula mengenai pembagian harta warisan mafqud. 

Yang ketiga ada penjelasan mengenai kewarisan anak luar kawin. Penulis buku ini memberi penjelasan bahwa anak yang dilahirkan tanpa perkawinan tidak dapat menjadi ahli waris dari bapaknya dan hanya akan mendapatkan harta warisan dari ibunya. Pembahasan terakhir pada bab tujuh ini adalah waris pengganti pada kajian KHI. Yaitu ada kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti.

    Pada bab 8 membahas tentang pelaksanaan wasiat pada hukum waris islam. Yang pertama ada pengertian wasiat yaitu pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Lalu adapun dasar hukum wasiat yaitu terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 180 juga dari hadis yang diriwayatkan oleh bukhari dan dasar hukum yang bersumber dari ijma’. Kemudia secara lanjut dijelaskan mengenai syarat sah wasiat yakni adanya pewasiat, penerima wasiat, barang yang diwasiatkan, dan shighat. Selanjutnya juga dijelaskan tentang kadar wasiat dan pembatalan wasiat. Setelah itu pada bab ini juga dijelaskan mengenai pencabutan wasiat, urgensi pencatatan dan saksi pelaksanaan wasiat, dan juga larangan wasiat.

    Bab terakhir yaitu bab 9 memaparkan hibah dah hubungannya dengan hukum waris islam. Yang pertama adalah pengertian hibah itu sendiri menurut KHI pasal 171 huruf g adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. 

Selanjutnya dasar hukum hibah yaitu pada QS Al-Maidah ayat 2 dan hadis imam bukhari yaitu: Nabi Muhammad Saw bersabda:Saling memberi hadiahlah kemudian saling mengasihi. Selanjutnya dijelaskan lebih lanjut mengenai rukun dan syarat hibah. Juga mengenai penarikan harta hibah dan hukum menghibahkan semua harta. 

>>Kelebihan dan Kelemahan Buku
    buku yang ditulis oleh Aulia Muthiah dengan judul Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga sangat bagus dan penjelasannya rinci dengan per bab yang dipaparkan ada rincian dari isi bab itu. Bahasa yang digunakan juga mudah dipahami dan tidak bertele-tele.
    kekurangan dari buku ini menurut saya ada satu bab yang penjelasannya kurang kepada intinya yaitu pada bab keenam. Menurut saya pada daftar isi juga ada satu bab yang terlewat diberi bold yang awalnya membuat saya bingung kenapa dari bab 5 langsung bab 7.

Kesimpulan

    Hukum Islam sebagai tawaran dalam menyelesaikan beberapa permasalahan. Pada hakikatnya dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dapat mempraktekannya dalam kehidupan sehari-hari, dan Hukum Islam memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah- tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun