Mohon tunggu...
Widiya Puspita Sari
Widiya Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i

saya seorang ENTP

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga

12 Maret 2024   22:05 Diperbarui: 13 Maret 2024   04:52 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Aturan-aturan itulah yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT sebagai Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan manusia lain. Pembahasan selanjutnya adalah kerangka dasar agama Islam. Apa ajasih sebenarnya kerangka dasar dalam agama Islam? dari pembahasan ini ada 3 kerangka, yang pertana adalah akidah. Akidah adalah iman keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama Islam. 

Akidah merupakan masalah yang paling fundamental bagi seorang muslim karena tegaknya aktivitas keislaman yang baik dalam diri seseorang muslim untuk menjalani kehidupan menerangkan bahwa kualitas akidahnya juga baik. Akidah seorang muslim akan diaplikasikannya dalam wujud rukun iman. 

Kerangka selanjutnya ada syariah, syariah sendiri mempunyai makna seperangkat norma Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Illahi yang dimaksud disini adalah kaidah ibadah dan kaidah muamalah. 

Kerangka yang terakhir adalah Akhlak yaitu ilmu yang menjelaskan tentang sikap terhadap sesama manusia. Dalam ilmu ini terdapat istilah baik dan buruk, jadi ilmu akhlak adalah ilmu yang berkenaan dengan sikap seyogjanya diperlihatkan manusia terhadap manhsia lain dirinta sendiri dan lingkungan hidup. 

Pada bab ini juga dijelaskan mengenai sumber hukum islam yang pertama ada al-qur'an. Al-Qur'an adalah karya mukjizat dari Allah SWT karena tidak ada satu ayatpun yang saling bertolak belakang setiap ayat memiliki makna dan maksud tersendiri sehingga secara filosofis sistematis dari ayat ayat al qur'an adalah yang sering dikatakan oleh para ilmuan sebagai suatu yang tidak sistematis. Ketidaksistematisan al-quran menjadi tantangan bagi para ilmuan dalam mempelajarinya. 

Tatanan bagus dari al-qur'an yang dijadikan pedoman bagi umat muslim berisi tentang, pertama ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur kenyataan alam semesta dan posisi berbagai makhluk termasuk manusia serta benda benda di jagad raya. Yang kedua al-qur'an berisi petunjuk yang menyerupai sejarah manusia rakyat biasa raja-raja orang orang suci para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka. 

Yang ketiga al-qur'an berisi tentang sesuatu yang sulit untuk dijelaskan dengan bahasa biasa karena ayat-ayat al quran berasal dari firman Tuhan mengandung kekuatan yang berbeda dari apa yang dapat kita pelajari secara rasional. Sumber hukum kedua ada as-sunnah, berkaitan dengan kedudukan sunnah sebagai sumber hukum jika dilihat dari wujud ajaran agama islam itu sendiri Rasulullah merupakan tokoh sentral yang sangat dibutuhkan bukan sekedar untuk membawa risalah ilahiyah dan menyampaikan ajaran Islam yang ada didalamnya tetapi lebih dari itu beliau dibutuhkan sebagai tokoh satu-satunya yang dipercaya oleh Allah. 

Sumber hukum ketiga ada Ijtihad, ijtihad yaitu menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum hukum syariat dengan jalan mengeluarkannya dari al quran dan sunnah. Ada 7 metode ijtihad yaitu ijma qiyas istishan maslahah mursalah istishab urf. Poin selanjutnya pada bab pertama ini ada tujuan hukum islam yang pertama adalah agama, agama sebagai pedoman hidup yang meliputi tiga komponen yakni akidah akhlak syariah ketiga komponen itu harus berjalan seimbang untuk mewujudkan kehidupan seorang muslim demi mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat. 

Yang kedua adalah jiwa hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Yang ketiga adalah akal, tanpa akal manusia tidak mungkin menjadi pelaku dan pelaksana hukum karena itu hukum jslam harus memelihara akal manusia. 

Yang keempat ada keturunan, dengan tujuan untuk menjaga kelanjutan keturunan sehingga dapat berlangsung dengan sebaik baiknya. Yang terakhir ada harta, pemeliharaan harta agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya sehingga dapat berlangsung dengan baik. 

    Selanjutnya pada bagian bab 2 dalam buku "Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga" memuat tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif di indonesia. Yang pertama dijelaskan mengenai sejarah terbentuknya KHI Di Indonesia yaitu muncul setelah beberapa tahun MA membina bidang justisial Peradilan Agama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun