Mohon tunggu...
Widiya Puspita Sari
Widiya Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i

saya seorang ENTP

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga

12 Maret 2024   22:05 Diperbarui: 13 Maret 2024   04:52 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada sub bab ini dibahas pula tentang rukun dan syarat perkawinan, mahar sebagai hak pertama isteri dan suami, penyerahan mahar tunai atau mahar kredit, perselisihan kadar mahar. Poin ketiga batalnya perkawinanyang disebabkan Nikahul Fasid. Nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi syarat sah nya untuk melaksanakan perkawinan. 

Ulama kalangan Mazhab Maliki berpendapat ada dua bentuk yaitu: nikah fasid model seperti menikahi wanita yang haram dinikahinya baik karena nasab, sesusuan. Kedua yang tidak disepakati oleh para ahli hukum islam seperti nikah sewaktu ihram menurut ulama kalangan mazhab malikiyah harus difasidkan. 

Dalam pembahasan nikahul fasid ini juga menjabarkan wanita yang haram dinikahi selamanya, wanita yanh haram dinikahi sementara, dan akibat dari pembatalan perkawinan. Poin keempat pada sub bab ini dijelaskan mengenai hak dan kewajiban suami isteri. Keutuhan suatu rumah tangga dapat dicapai salah satunya apabila suami dan isteri mengetahui memahami dan melaksanakan hak dah kewajiban masing-masing sehingga hukum islam mengatur hak dan kewajiban suami isteri dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. 

Pada poin keempat bab dari buku ini telah memaparkan dengan rinci satu persatu dari kewajiban suami juga isteri. Poin selanjutnya pada bab keempat ini dijelaskan mengenai keadilan sebagai syarat berpoligami. Bentuk perilaku keadilan yang dapat dilaksanakan oleh suami adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan materi untuk keperluan hidup sehari-hari untuk semua isterinya, bukanlah keadilan yang berkaitan dengan kecenderungan perasaan dan cinta, namun dalam hal ini suami tidak boleh menampakkan perbedaan kasih sayang ini dihadapan para isteri yang lain, karena pasti hal ini akan menyakitkan para perempuan. 

Selanjutnya ada pembahasan nusyuz yaitu kedurhakaan yang dilakukan isteri terhadap suaminya. Salah satu perilaku isteri yang dianggap nusyuz adalah isteri meninggalkan rumah tanpa izin suami. Poin selanjutnya ada perjanjian kawin yaitu suatu perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan diangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah dan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan.

    Selanjutnya pada bab 4 buku ini memaparkan tentang perceraian dan akibatnya dalam hukum perkawinan. Perkawinan dapat putus karena
a. kematian
Isteri yang ditinggalkan suami karena kematian dia harus beriddah selama empat  bulan 10 hari, dan jika isteri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil maka isteri harus beriddah sampai kelahiran anaknya.
b. perceraian
Perceraian hanya boleh dilakukan karena mengandung unsur kemaslahatan, ketika setiap jalan perdamaian antara suami dan isteri yang bertikai tidak menemukan jalan perdamaian.
c. fasakh
Perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal-hal yang dianggap berat oleh suami atau isteri atau keduanya, sehingga mereka tidak sanggup untuk melaksanakan kehidupan suami isteri dalam mencapai tujuan rumah tangga.
d. li'an
Perkataan suami yang menyakan "saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada isteri saya bahwa dia telah berzina."
e. Masa Iddah Perempuan
Bagi wanita hamil yang ditalak dan juga ditinggal mati suaminya masa iddahnya adalah sampai melahirkan dan sampai melahirkan jika <4 bulan 10 hari maka harus dipenuhi. Bagi wanita yang masih haid yang ditalak suaminya masa iddahnya adalah sampai 3x suci jika ia ditinggal mati oleh suaminya maka masa iddahnya 4bulan 10hari. Bagi wanita yang belum dicampuri jika ia d talak suaminya maka masa iddahnya adalah tidak ada jika ia ditinggal mati oleh suaminya maka masa iddahnya adalah 4bulan 10hari.
f. tata cara rujuk
rujuk berarti kembali kepada isteri yang telah diceraikan baik ketika masih dalam masa iddah maupun setelah isterinya dinikahi orang lain dan bercerai kembali.
g. hak asuh anak
pada pasal 105 KHI sudah ditentukan bahwa pemeliharaan anak lebih ditekankan kepada ibunya sedangkan ayahnya wajib menanggung seluruh biaya nafkah anak tersebut.

    Setelah pada bab sebelumnya menjelaskan tentang perceraian pada bab 5 ini berkesinambungan dengan bab sebelumya yaitu harta kekayaan dalam hukum perkawinan islam. Secara yuridis formal harta kekayaan dalam perkawinan diatur pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Buku I aturan ini dibuat untuk memperjelas status harta dalam perkawinan, kedua peraturan ini menyatakan bahwa harta dalam perkawinan dibagi menjadi dua macam yaitu harta bawaan dan harta bersama. 

Yang pertama yaitu ada Harta asal dan harta bawaan. Di dalam KHI harta asal disebut dengan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah dan dibawah penguasaan masing- masing. Selanjutnya pada bab ini juga dijelaskan mengenai harta bersama yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung diluar hadiah. 

Setelah harta bersama kemudian dipaparkan pula tentang penyelesaian sengketa pembagian harta bersama. Pembagian harta bersama dapat ditempuh melalui putusan pengadilan agama atau melalui musyawarah. Selanjutnya adapula pembagian harta bersama pada kasus perkawinan poligami.

    Pada bab 6 buku ini membahasa tentang hukum waris islam. Yang pertama ada pengertian hukum waris menurut KHI yaitu hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagiannya masing-masing. 

Selanjutnya juga dijelaskan mengenai asas hukum waris islam ada asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, asas semata akibat kematian. Lalu dijelaskan pula mengenai kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yaitu mengurus jenazah pewaris, membayar hutang pewaris, melaksanakan wasiat pewaris. Setelah itu ada penjelasan tentang rukun waris, yang pertama ada harta warisan, pewaris, ahli waris. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun