Meskipun keduanya merupakan sumber pendapatan negara, Pajak Pusat dan Pajak Daerah memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda:
Pajak Pusat: Hasil dari Pajak Pusat digunakan untuk membiayai kebutuhan nasional, seperti pembangunan infrastruktur negara, anggaran pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan nasional, serta program-program pemerintah pusat lainnya. Pajak Pusat mencakup pengelolaan yang luas, dari anggaran pendidikan hingga subsidi energi.
Pajak Daerah: Pajak Daerah difokuskan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah tertentu. Misalnya, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor digunakan oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan raya, membangun fasilitas umum, serta menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan di daerah tersebut.
6. Kewenangan dalam Pemungutan dan Pengawasan
Perbedaan berikutnya adalah dalam hal kewenangan pemungutan dan pengawasan pajak:
Pajak Pusat dipungut dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, penagihan, hingga pemeriksaan pajak bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Pajak Daerah dipungut dan diawasi oleh Dinas Pendapatan Daerah masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait penetapan tarif dalam batasan yang telah diatur, serta melakukan pengawasan atas pemungutan pajak yang berlaku di wilayahnya.
7. Tantangan dalam Pengelolaan Pajak Pusat dan Daerah
Sistem perpajakan yang berbeda antara pusat dan daerah menciptakan tantangan tersendiri, terutama dalam hal:
Kepatuhan Wajib Pajak: Wajib pajak sering kali merasa bingung dengan berbagai jenis pajak yang harus dibayar, baik yang dikelola oleh pusat maupun daerah. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajak atau bahkan ketidakpatuhan.
Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah: Terkadang, koordinasi yang kurang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dapat menyebabkan masalah dalam pemungutan pajak, terutama terkait penegakan hukum atau pemutakhiran data wajib pajak.