Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

9 Oktober 2024   13:52 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:05 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dipungut atas kepemilikan kendaraan bermotor oleh individu atau badan usaha. PKB dikelola oleh pemerintah provinsi.

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. PBB-P2 dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  • Pajak Hotel: Pajak yang dikenakan atas layanan penginapan yang disediakan oleh hotel, motel, atau penginapan lainnya. Pajak ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  • Pajak Restoran: Pajak yang dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, dan tempat makan lainnya. Pajak ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  • Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan atas layanan hiburan, seperti bioskop, konser, dan kegiatan rekreasi lainnya. 

  • Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pentingnya-konsistensi-pelaporan-pajak

    4. Tarif Pajak

    Pajak Pusat dan Pajak Daerah juga memiliki perbedaan dalam hal tarif yang diterapkan:

    • Tarif Pajak Pusat: Tarif pajak pusat ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Sebagai contoh, tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi progresif, dimulai dari 5% hingga 35% tergantung besarnya penghasilan. Sementara itu, tarif PPN saat ini sebesar 11% dari nilai transaksi barang atau jasa.

    • Tarif Pajak Daerah: Tarif pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan batasan yang diatur dalam undang-undang. Misalnya, tarif Pajak Kendaraan Bermotor diatur oleh pemerintah provinsi dan bisa berbeda antar daerah. Begitu juga dengan pajak restoran yang dapat berbeda-beda di tiap kabupaten/kota, namun dengan batas maksimal yang diatur dalam undang-undang.

    5. Fungsi dan Tujuan Pajak

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun