Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dipungut atas kepemilikan kendaraan bermotor oleh individu atau badan usaha. PKB dikelola oleh pemerintah provinsi.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. PBB-P2 dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pajak Hotel: Pajak yang dikenakan atas layanan penginapan yang disediakan oleh hotel, motel, atau penginapan lainnya. Pajak ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pajak Restoran: Pajak yang dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, dan tempat makan lainnya. Pajak ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan atas layanan hiburan, seperti bioskop, konser, dan kegiatan rekreasi lainnya.Â
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pentingnya-konsistensi-pelaporan-pajak
4. Tarif Pajak
Pajak Pusat dan Pajak Daerah juga memiliki perbedaan dalam hal tarif yang diterapkan:
Tarif Pajak Pusat: Tarif pajak pusat ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Sebagai contoh, tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi progresif, dimulai dari 5% hingga 35% tergantung besarnya penghasilan. Sementara itu, tarif PPN saat ini sebesar 11% dari nilai transaksi barang atau jasa.
Tarif Pajak Daerah: Tarif pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan batasan yang diatur dalam undang-undang. Misalnya, tarif Pajak Kendaraan Bermotor diatur oleh pemerintah provinsi dan bisa berbeda antar daerah. Begitu juga dengan pajak restoran yang dapat berbeda-beda di tiap kabupaten/kota, namun dengan batas maksimal yang diatur dalam undang-undang.
5. Fungsi dan Tujuan Pajak