Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

9 Oktober 2024   13:52 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:05 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun keduanya merupakan sumber pendapatan negara, Pajak Pusat dan Pajak Daerah memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda:

  • Pajak Pusat: Hasil dari Pajak Pusat digunakan untuk membiayai kebutuhan nasional, seperti pembangunan infrastruktur negara, anggaran pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan nasional, serta program-program pemerintah pusat lainnya. Pajak Pusat mencakup pengelolaan yang luas, dari anggaran pendidikan hingga subsidi energi.

  • Pajak Daerah: Pajak Daerah difokuskan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah tertentu. Misalnya, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor digunakan oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan raya, membangun fasilitas umum, serta menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan di daerah tersebut.

6. Kewenangan dalam Pemungutan dan Pengawasan

Perbedaan berikutnya adalah dalam hal kewenangan pemungutan dan pengawasan pajak:

  • Pajak Pusat dipungut dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, penagihan, hingga pemeriksaan pajak bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

  • Pajak Daerah dipungut dan diawasi oleh Dinas Pendapatan Daerah masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait penetapan tarif dalam batasan yang telah diatur, serta melakukan pengawasan atas pemungutan pajak yang berlaku di wilayahnya.

7. Tantangan dalam Pengelolaan Pajak Pusat dan Daerah

Sistem perpajakan yang berbeda antara pusat dan daerah menciptakan tantangan tersendiri, terutama dalam hal:

  • Kepatuhan Wajib Pajak: Wajib pajak sering kali merasa bingung dengan berbagai jenis pajak yang harus dibayar, baik yang dikelola oleh pusat maupun daerah. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajak atau bahkan ketidakpatuhan.

  • Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah: Terkadang, koordinasi yang kurang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dapat menyebabkan masalah dalam pemungutan pajak, terutama terkait penegakan hukum atau pemutakhiran data wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun