Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

9 Oktober 2024   13:52 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:05 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

8. Upaya Pemerintah dalam Harmonisasi Pajak Pusat dan Daerah

Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan pajak, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan harmonisasi antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem informasi perpajakan agar wajib pajak dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Kesimpulan

Pajak Pusat dan Pajak Daerah adalah dua komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, dengan peran dan fungsi yang saling melengkapi. Pajak Pusat berfungsi untuk membiayai kebutuhan nasional, sementara Pajak Daerah difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Memahami perbedaan antara keduanya penting bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

sumber: https://www.smrkonsultan.com/perbedaan-pajak-pusat-dan-pajak-daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun