8. Upaya Pemerintah dalam Harmonisasi Pajak Pusat dan Daerah
Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan pajak, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan harmonisasi antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem informasi perpajakan agar wajib pajak dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya.
Kesimpulan
Pajak Pusat dan Pajak Daerah adalah dua komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, dengan peran dan fungsi yang saling melengkapi. Pajak Pusat berfungsi untuk membiayai kebutuhan nasional, sementara Pajak Daerah difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Memahami perbedaan antara keduanya penting bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
sumber: https://www.smrkonsultan.com/perbedaan-pajak-pusat-dan-pajak-daerah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI