Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

9 Oktober 2024   13:52 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:05 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenal Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Di Indonesia, pajak terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kedua jenis pajak ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam sistem perpajakan negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah, serta bagaimana masing-masing jenis pajak berkontribusi terhadap pembangunan di Indonesia.

1. Pengertian Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sebelum membahas perbedaan lebih lanjut, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan Pajak Pusat dan Pajak Daerah:

  • Pajak Pusat: Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Pajak ini berlaku secara nasional dan hasil pemungutannya digunakan untuk keperluan anggaran negara secara keseluruhan.

  • Pajak Daerah: Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini hanya berlaku di wilayah tertentu, dan hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di daerah tersebut.

2. Dasar Hukum

Pajak Pusat dan Pajak Daerah diatur oleh dasar hukum yang berbeda sesuai dengan tingkat kewenangannya:

  • Pajak Pusat diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), serta undang-undang perpajakan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

  • Pajak Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak dalam batasan tertentu dan memungut pajak sesuai dengan jenis-jenis yang telah diatur dalam UU ini.

3. Jenis-Jenis Pajak

Salah satu perbedaan utama antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah terletak pada jenis pajak yang termasuk dalam kedua kategori ini.

a. Jenis Pajak Pusat

Beberapa jenis Pajak Pusat yang paling umum di Indonesia meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Pajak ini meliputi berbagai bentuk penghasilan, seperti gaji, honorarium, laba usaha, dan dividen.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak kena pajak. PPN berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak ini dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang elektronik berharga tinggi.

  • Bea Materai: Pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat hukum, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen keuangan.

  • Cukai: Pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok dan minuman beralkohol.

b. Jenis Pajak Daerah

Pajak Daerah dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Berikut adalah beberapa jenis Pajak Daerah:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dipungut atas kepemilikan kendaraan bermotor oleh individu atau badan usaha. PKB dikelola oleh pemerintah provinsi.

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. PBB-P2 dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  • Pajak Hotel: Pajak yang dikenakan atas layanan penginapan yang disediakan oleh hotel, motel, atau penginapan lainnya. Pajak ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  • Pajak Restoran: Pajak yang dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, dan tempat makan lainnya. Pajak ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  • Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan atas layanan hiburan, seperti bioskop, konser, dan kegiatan rekreasi lainnya. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pentingnya-konsistensi-pelaporan-pajak

4. Tarif Pajak

Pajak Pusat dan Pajak Daerah juga memiliki perbedaan dalam hal tarif yang diterapkan:

  • Tarif Pajak Pusat: Tarif pajak pusat ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Sebagai contoh, tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi progresif, dimulai dari 5% hingga 35% tergantung besarnya penghasilan. Sementara itu, tarif PPN saat ini sebesar 11% dari nilai transaksi barang atau jasa.

  • Tarif Pajak Daerah: Tarif pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan batasan yang diatur dalam undang-undang. Misalnya, tarif Pajak Kendaraan Bermotor diatur oleh pemerintah provinsi dan bisa berbeda antar daerah. Begitu juga dengan pajak restoran yang dapat berbeda-beda di tiap kabupaten/kota, namun dengan batas maksimal yang diatur dalam undang-undang.

5. Fungsi dan Tujuan Pajak

Meskipun keduanya merupakan sumber pendapatan negara, Pajak Pusat dan Pajak Daerah memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda:

  • Pajak Pusat: Hasil dari Pajak Pusat digunakan untuk membiayai kebutuhan nasional, seperti pembangunan infrastruktur negara, anggaran pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan nasional, serta program-program pemerintah pusat lainnya. Pajak Pusat mencakup pengelolaan yang luas, dari anggaran pendidikan hingga subsidi energi.

  • Pajak Daerah: Pajak Daerah difokuskan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah tertentu. Misalnya, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor digunakan oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan raya, membangun fasilitas umum, serta menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan di daerah tersebut.

6. Kewenangan dalam Pemungutan dan Pengawasan

Perbedaan berikutnya adalah dalam hal kewenangan pemungutan dan pengawasan pajak:

  • Pajak Pusat dipungut dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, penagihan, hingga pemeriksaan pajak bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

  • Pajak Daerah dipungut dan diawasi oleh Dinas Pendapatan Daerah masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait penetapan tarif dalam batasan yang telah diatur, serta melakukan pengawasan atas pemungutan pajak yang berlaku di wilayahnya.

7. Tantangan dalam Pengelolaan Pajak Pusat dan Daerah

Sistem perpajakan yang berbeda antara pusat dan daerah menciptakan tantangan tersendiri, terutama dalam hal:

  • Kepatuhan Wajib Pajak: Wajib pajak sering kali merasa bingung dengan berbagai jenis pajak yang harus dibayar, baik yang dikelola oleh pusat maupun daerah. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajak atau bahkan ketidakpatuhan.

  • Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah: Terkadang, koordinasi yang kurang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dapat menyebabkan masalah dalam pemungutan pajak, terutama terkait penegakan hukum atau pemutakhiran data wajib pajak.

8. Upaya Pemerintah dalam Harmonisasi Pajak Pusat dan Daerah

Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan pajak, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan harmonisasi antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem informasi perpajakan agar wajib pajak dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Kesimpulan

Pajak Pusat dan Pajak Daerah adalah dua komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, dengan peran dan fungsi yang saling melengkapi. Pajak Pusat berfungsi untuk membiayai kebutuhan nasional, sementara Pajak Daerah difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Memahami perbedaan antara keduanya penting bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

sumber: https://www.smrkonsultan.com/perbedaan-pajak-pusat-dan-pajak-daerah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun