Mohon tunggu...
Wanda Michelia Oktafiani
Wanda Michelia Oktafiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen yang Merugikan Negara

18 Juli 2022   12:05 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:12 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

Asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara pemegang polis yang membayar premi dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kepada orang yang membayar premi jika terjadi sesuatu. Salah satu jenis asuransi yaitu asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang bertujuan untuk melindungi individu dari kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh kematian tertanggung. Asuransi jiwa ini dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga sehingga mudah untuk menjadi sasaran korupsi bagi oknum suatu perusahaan asuransi yang tidak bertanggung jawab. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen. Kesimpulan dari artikel ini bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwa Taspen ini menyebabkan kerugian pada negara yaitu sebesar Rp 161.629.999.568,-. Tindak pidana korupsi yang terdapat dalam perusahaan asuransi dapat menimbulkan kerugian baik dari pribadi hingga negara. Upaya yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan upaya edukatif (edukasi), preventif (pencegahan), dan kuratif (penindakan).

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Asuransi, Asuransi Jiwa, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PENDAHULUAN

Korupsi merupakan hal yang sering muncul dan terjadi di lingkungan sekitar maupun di dalam suatu negara. Korupsi bisa dalam berbentuk apapun mulai dari korupsi berbentuk uang, barang, maupun jasa. Banyak cara telah dilakukan untuk mengatasi tindakan korupsi, namun hingga saat ini masih banyak orang bahkan pejabat yang seakan tidak jera dalam melakukan hal tersebut hingga Negara pun terkena imbasnya.

Sampai kini perkembangan korupsi di Indonesia semakin meningkat bahkan tidak ada habisnya. Adanya perkembangan korupsi juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun pemberantasan korupsi di Indonesia juga belum menunjukkan titik terangnya.

Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional bahkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Meningkatnya kasus korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkan korupsi oleh pegawai negeri sipil dan pemangku kepentingan baik di sektor publik maupun swasta, tetapi korupsi telah menjadi fenomena. Adapun undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 masih dianggap remeh dan disepelekan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Asuransi adalah cara paling populer untuk menyiapkan dana investasi. Selain melindungi dari kemungkinan kerugian yang terjadi, asuransi juga memainkan peran yang penting dalam peristiwa ekonomi makro karena memberikan dorongan yang signifikan untuk perkembangan ekonomi lainnya. Usaha  perasuransian  merupakan  usaha  yang  menjanjikan  perlindungan hukum  kepada  pihak  tertanggung  dan  juga  dana  dari  masyarakat

Perusahaan-perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan berbagai produk terbaru. Di dalam perkembangannya,  perusahaan  asuransi  tidak  dapat  melaksanakan  usaha dan kewajibannya  sebagaimana  ditentukan  di dalam  undang-undang sehingga menyebabkan salah satu hal yang dapat menimbulkan adanya korupsi. 

Hal ini dikarenakan asuransi sudah menjadi bagian perencanaan keuangan bagi sebagian orang untuk jangka panjang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen. 

Dan dengan adanya artikel tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen ini, dapat membantu dalam memberikan pemahaman serta solusi untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi serta mendukung dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang sehat dan bersih di Indonesia.

PEMBAHASAN

Gambaran Umum Tindak Pidana Korupsi Pada PT Asuransi Jiwa Taspen

a. Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Korupsi merupakan gejala sosial yang ditemukan hampir di mana-mana. Istilah korupsi berasal dari kata latin “corruptio” atau “corruptus” yang memiliki arti kerusakan, kejelekan, kejatuhan, ketidakjujuran dan penyuapan. Kata ini ditampilkan sebagai "corruption" dalam bahasa Inggris dan Prancis yang berarti menyalahgunakan otoritas untuk memperoleh keuntungan. Secara umum, istilah korupsi mencakup penyalahgunaan status atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau lainnya. Korupsi adalah seseorang yang secara tidak sah dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dari segi hukum, pengertian korupsi dijelaskan dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Definisi tersebut mencakup semua pasal dari Pasal 1 sampai 13. Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 sampai 24 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan korupsi. Adapun jenis tindak pidana korupsi menurut KPK yaitu :

1. Merugikan keuangan negara

Perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara seperti memperkaya diri sendiri.

2. Perbuatan curang

Perbuatan curang dilakukan agar bisa menyelamatkan atau menguntungkan satu pihak.

3. Penggelapan dalam jabatan

Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab atas suatu jabatan yang dimiliki.

4. Pemerasan

Memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu.

5. Benturan kepentingan dalam pengadaan

Memungkinkan anda memiliki kepentingan pribadi atas hak yang dimiliki dan dapat memengaruhi kinerja.

6. Gratifikasi

Memberikan uang atau natura secara cuma-cuma, baik di dalam ataupun di luar negeri.

7. Suap menyuap

Memberi atau menerima uang dari seseorang untuk tujuan tertentu.

b. PT Asuransi Jiwa Taspen

Asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara pemegang polis yang membayar premi dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kepada orang yang membayar premi jika terjadi sesuatu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara kedua belah pihak di mana salah satu pihak berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan  kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Asuransi mencakup barang dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, kewajiban, dan manfaat lain yang mungkin hilang, rusak, hilang, atau terganggu. Tujuan utama dari asuransi adalah keamanan finansial jika terjadi kerusakan. Baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah dapat dibagi menjadi dua jenis asuransi, asuransi non-jiwa (kerugian) dan asuransi jiwa, tergantung pada cakupannya. 

Asuransi kerugian memberikan layanan untuk mengatasi risiko kerugian kepada pihak ketiga, kehilangan keuntungan, dan akibat peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung dimana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi.

Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang bertujuan untuk melindungi individu dari kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh kematian tertanggung. Asuransi jiwa ini hanya dapat diasuransikan untuk kepentingan anda sendiri, atas nama tertanggung, atau untuk kepentingan pihak ketiga.

Salah satu perusahaan asuransi jiwa yaitu PT Asuransi Jiwa Taspen. PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) yang berdiri sejak tanggal 26 Februari 2014. Taspen Life menawarkan berbagai solusi produk asuransi jiwa kelompok dan individu yang menawarkan manfaat asuransi jiwa, perencanaan masa depan hingga hari tua, dana pendidikan dan asuransi penyakit serius.

c. Tindak Pidana Korupsi Pada PT Asuransi Jiwa Taspen

Dari penjelasan yang telah dibahas yaitu tindak pidana korupsi dan asuransi jiwa maka dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen adalah semua tindakan tidak bermoral yang terjadi karena adanya pelanggaran di dalam perusahaan asuransi sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi individu bahkan negara. Dalam tindakan pidana korupsi pada kasus ini menyangkut kepala divisi keuangan, kepala  departemen, beserta oknum bersangkutan lain yang diperiksa sebagai saksi dan eks direktur utama sekaligus ketua komite investasi PT Asuransi Jiwa Taspen yang ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus perusahaan lain yang bersangkutan.

Fenomena Tindak Pidana Korupsi Pada PT Asuransi Jiwa Taspen

Tindak pidana korupsi sudah menjadi hal yang sangat umum terjadi khususnya pada suatu negara, akan tetapi pada kali tindak pidana korupsi terjadi kepada perusahaan asuransi jiwa taspen atau biasa yang disebut dengan Taspen Life yang diduga telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 161.000.000.000,- (seratus enam puluh satu milyar rupiah).

Hal ini bermula ketika pada tanggal 17 Oktober 2017, PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) dengan berbentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan dasar berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), walaupun dari awal sudah diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade. Dana pencairan dari Medium Term Note oleh PT. PRM tidak digunakan sesuai tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung dialirkan dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terkait di dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga mengakibatkan gagal bayar.

Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah dijual ke PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya dengan menggunakan skema investasi yaitu dengan cara PT. Taspen Life melakukan investasi pada beberapa reksa dana dan dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang kemudian dananya akan mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan. Akibat dari perbuatan tersebut, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 161.629.999.568,- (seratus enam puluh satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah). 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah melakukan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020. Surat Perintah Penyidikan tersebut kemudian ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 pada tanggal 04 Januari 2022. 

Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai mengadakan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020. Saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 s/d 2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.

Akhir dari penyelesaian kasus ini, maka ditetapkannya 2 tersangka yaitu Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen dan juga HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Terhadap kedua tersangka HS dan MS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 hingga 17 April 2022. 

Tersangka MS terkena Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu tersangka HS terkena Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyitaan aset juga dilakukan oleh kejaksaan agung terhadap dua tersangka tersebut.

Dampak Tindak Pidana Korupsi

Dengan terjadinya kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen ini memberikan dampak negatif yang terjadi pada negara yaitu kerugian sebesar Rp 161.629.999.568,- (seratus enam puluh satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah). Dampak tindak pidana korupsi secara umum yaitu :

• Dampak tindak pidana korupsi di bidang ekonomi :

1. Penurunan produktivitas

2. Menurunnya pendapatan negara dari pajak

3. Meningkatkan utang negara

4. Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi

5. Rendahnya kualitas barang dan jasa

• Dampak tindak pidana korupsi di bidang pemerintahan :

1. Hilangnya fungsi pemerintah

2. Birokrasi tidak efisien

• Dampak tindak pidana korupsi di bidang hukum :

1. Tidak efektifnya peraturan perundang-undangan

2. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara

• Dampak tindak pidana korupsi di bidang politik :

1. Publik tidak lagi percaya demokrasi

2. Menguatnya plutokrasi

Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang memegang kekuasaan berdasarkan kekayaannya.

3. Kedaulatan rakyat hancur

• Dampak tindak pidana korupsi di bidang pertahanan dan keamanan :

1. Garis batas negara yang lemah

2. Kekerasan dalam masyarakat

• Dampak tindak pidana korupsi di bidang lingkungan :

1. Kualitas lingkungan rendah

2. Kualitas hidup yang menurun

Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen

Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan upaya edukatif (edukasi), preventif (pencegahan), dan kuratif (penindakan). Upaya edukatif bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pengajaran di dalam PT Asuransi Jiwa Taspen tentang tindak pidana korupsi yang sangat merugikan. Upaya edukatif dapat dilakukan dengan cara membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.

Sedangkan upaya preventif merupakan upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan cara menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama, Merekrut staf sesuai prinsip kompetensi profesional, para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi, para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua, menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi, sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan diikuti sistem kontrol yang efisien, dan melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.

Terakhir yaitu upaya kuratif atau yang dapat diartikan dengan upaya penindakan. Upaya kuratif ini bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana korupsi yaitu dengan cara memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera pada pelaku dan juga aparat pemerintah yang lebih tegas sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya penindakan korupsi ini sehingga dapat terwujud sistem pemerintahan yang lebih sehat dan aman.

PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan dari artikel Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Investasi Dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen ini bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwa Taspen ini menyebabkan kerugian pada negara yaitu sebesar Rp 161.629.999.568,-. Kejaksaan agung menetapkan 2 orang tersangka di dalam kasus ini yaitu Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen dan juga HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Upaya yang dapat dilakukan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi ini yaitu dengan upaya edukatif (edukasi), preventif (pencegahan), dan kuratif (penindakan).

Saran

Berdasarkan kesimpulan yang telah dibahas, maka peningkatan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan oleh aparat pemerintahan dalam terciptanya negara yang sehat dan bersih dari tindak-tindak kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun