Mohon tunggu...
Wanda Michelia Oktafiani
Wanda Michelia Oktafiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen yang Merugikan Negara

18 Juli 2022   12:05 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:12 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir dari penyelesaian kasus ini, maka ditetapkannya 2 tersangka yaitu Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen dan juga HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Terhadap kedua tersangka HS dan MS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 hingga 17 April 2022. 

Tersangka MS terkena Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu tersangka HS terkena Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyitaan aset juga dilakukan oleh kejaksaan agung terhadap dua tersangka tersebut.

Dampak Tindak Pidana Korupsi

Dengan terjadinya kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen ini memberikan dampak negatif yang terjadi pada negara yaitu kerugian sebesar Rp 161.629.999.568,- (seratus enam puluh satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah). Dampak tindak pidana korupsi secara umum yaitu :

• Dampak tindak pidana korupsi di bidang ekonomi :

1. Penurunan produktivitas

2. Menurunnya pendapatan negara dari pajak

3. Meningkatkan utang negara

4. Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi

5. Rendahnya kualitas barang dan jasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun