PEMBAHASAN
Gambaran Umum Tindak Pidana Korupsi Pada PT Asuransi Jiwa Taspen
a. Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan gejala sosial yang ditemukan hampir di mana-mana. Istilah korupsi berasal dari kata latin “corruptio” atau “corruptus” yang memiliki arti kerusakan, kejelekan, kejatuhan, ketidakjujuran dan penyuapan. Kata ini ditampilkan sebagai "corruption" dalam bahasa Inggris dan Prancis yang berarti menyalahgunakan otoritas untuk memperoleh keuntungan. Secara umum, istilah korupsi mencakup penyalahgunaan status atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau lainnya. Korupsi adalah seseorang yang secara tidak sah dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Dari segi hukum, pengertian korupsi dijelaskan dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Definisi tersebut mencakup semua pasal dari Pasal 1 sampai 13. Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 sampai 24 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan korupsi. Adapun jenis tindak pidana korupsi menurut KPK yaitu :
1. Merugikan keuangan negara
Perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara seperti memperkaya diri sendiri.
2. Perbuatan curang
Perbuatan curang dilakukan agar bisa menyelamatkan atau menguntungkan satu pihak.
3. Penggelapan dalam jabatan
Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab atas suatu jabatan yang dimiliki.