Mohon tunggu...
Wanda Michelia Oktafiani
Wanda Michelia Oktafiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen yang Merugikan Negara

18 Juli 2022   12:05 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:12 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBAHASAN

Gambaran Umum Tindak Pidana Korupsi Pada PT Asuransi Jiwa Taspen

a. Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Korupsi merupakan gejala sosial yang ditemukan hampir di mana-mana. Istilah korupsi berasal dari kata latin “corruptio” atau “corruptus” yang memiliki arti kerusakan, kejelekan, kejatuhan, ketidakjujuran dan penyuapan. Kata ini ditampilkan sebagai "corruption" dalam bahasa Inggris dan Prancis yang berarti menyalahgunakan otoritas untuk memperoleh keuntungan. Secara umum, istilah korupsi mencakup penyalahgunaan status atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau lainnya. Korupsi adalah seseorang yang secara tidak sah dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dari segi hukum, pengertian korupsi dijelaskan dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Definisi tersebut mencakup semua pasal dari Pasal 1 sampai 13. Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 sampai 24 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan korupsi. Adapun jenis tindak pidana korupsi menurut KPK yaitu :

1. Merugikan keuangan negara

Perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara seperti memperkaya diri sendiri.

2. Perbuatan curang

Perbuatan curang dilakukan agar bisa menyelamatkan atau menguntungkan satu pihak.

3. Penggelapan dalam jabatan

Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab atas suatu jabatan yang dimiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun