Mohon tunggu...
Wanda Michelia Oktafiani
Wanda Michelia Oktafiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen yang Merugikan Negara

18 Juli 2022   12:05 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:12 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pemerasan

Memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu.

5. Benturan kepentingan dalam pengadaan

Memungkinkan anda memiliki kepentingan pribadi atas hak yang dimiliki dan dapat memengaruhi kinerja.

6. Gratifikasi

Memberikan uang atau natura secara cuma-cuma, baik di dalam ataupun di luar negeri.

7. Suap menyuap

Memberi atau menerima uang dari seseorang untuk tujuan tertentu.

b. PT Asuransi Jiwa Taspen

Asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara pemegang polis yang membayar premi dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kepada orang yang membayar premi jika terjadi sesuatu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara kedua belah pihak di mana salah satu pihak berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan  kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Asuransi mencakup barang dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, kewajiban, dan manfaat lain yang mungkin hilang, rusak, hilang, atau terganggu. Tujuan utama dari asuransi adalah keamanan finansial jika terjadi kerusakan. Baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah dapat dibagi menjadi dua jenis asuransi, asuransi non-jiwa (kerugian) dan asuransi jiwa, tergantung pada cakupannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun