4. Pemerasan
Memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu.
5. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Memungkinkan anda memiliki kepentingan pribadi atas hak yang dimiliki dan dapat memengaruhi kinerja.
6. Gratifikasi
Memberikan uang atau natura secara cuma-cuma, baik di dalam ataupun di luar negeri.
7. Suap menyuap
Memberi atau menerima uang dari seseorang untuk tujuan tertentu.
b. PT Asuransi Jiwa Taspen
Asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara pemegang polis yang membayar premi dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kepada orang yang membayar premi jika terjadi sesuatu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara kedua belah pihak di mana salah satu pihak berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan  kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Asuransi mencakup barang dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, kewajiban, dan manfaat lain yang mungkin hilang, rusak, hilang, atau terganggu. Tujuan utama dari asuransi adalah keamanan finansial jika terjadi kerusakan. Baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah dapat dibagi menjadi dua jenis asuransi, asuransi non-jiwa (kerugian) dan asuransi jiwa, tergantung pada cakupannya.Â