Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Money

Freight Forwarding sebagai Sarana Kegiatan Usaha Antar Wilayah

10 April 2022   02:13 Diperbarui: 10 April 2022   04:41 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Freight forwarding merupakan jenis usaha yang berdampak dari perkembangan kegiatan usaha yang berbeda wilayah baik dari berbeda kota, pulau hingga perbedaan antar negara. Karena mobilisasi usaha yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, maka pemerintah sebagai regulator dalam perpajakan memiliki kebijakan khusus yang harus dipahami oles setiap wajib pajak yang bergerak dalam usaha freiht forwarding. Usaha freight forwarding dikenakan 2 jenis pajak yaitu PPn dan PPh ps 23 dengan ketentuan sebagai berikut:

PPN

Penyerahan jasa penggunaan transportasi yang di dalam tagihan jasa tersebut ada biaya transportasi, dikenakan 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Maka jlh 10% tsb sebagai biaya Freight forwarding, 90% sbg biaya yang ditagihkan pada pengguna jasa tsb.

Selain itu, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pemilik usaha ini tidak dapat dikreditkan. Rumus besaran PPn jasa ini adalah:

DPP = 10 % X Jumlah Tagihan

PPN = 11% X DPP

Sebagai contoh:

PT A merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, baru saja mendapatkan order dari PT B dengan nilai transaksi sebesar Rp50 juta. Berapa tarif PPN yang harus PT A keluarkan pada PT B?

Jawab:

DPP= 10% x 50.000.000 = Rp 5.000.000

PPN= 11% x 5.000.000 = Rp 550.000

PPh ps 23

Usaha jasa freight forwarding turut dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan isi dari PMK No. 141/PMK.03/2015. Jika mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, jasa freight forwarding ini dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%.Pilihan metode pembayaran atas penggunaan jasa freight forwarding:

metode reimbursement, pemilik jasa dapat menyediakan invoice dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan pada pihak ketiga. Kedua dokumen tersebut bukan bagian dari jasa freight forwarding sehingga bukan menjadi objek PPh 23. Jadi, pengguna jasa pengurusan transportasi harus membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.

metode reinvoicing, pengguna jasa akan memotong atau memungut PPh 23 sebesar 2% dari total tagihan. Berikut contoh perhitungannya:

PT A merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru sebesar Rp20 juta kepada PT B. Berapa tarif PPh 23-nya?

PPh 23 = 20.000.000 x 2% = RP 400.000

Maka, PT A harus membayar PPh 23 ini kemudian mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan pada PT B  selaku pengguna jasanya.

Sumber:

Peratiutan Menteri Keuangan  Nomor 121/PMK.03/2015 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak

Peratiutan Menteri Keuangan  Nomor 141/PMK.03/2015 yang ditetapkantanggal 24 juli 2015 tentang jenis jasa lain sebagaimmana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan

Lathifa, Dina (2020). Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding. Retrieved from https://www.online-pajak.com/tentang-bukti-potong/freight-forwarding

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun