PPh ps 23
Usaha jasa freight forwarding turut dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan isi dari PMK No. 141/PMK.03/2015. Jika mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, jasa freight forwarding ini dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%.Pilihan metode pembayaran atas penggunaan jasa freight forwarding:
metode reimbursement, pemilik jasa dapat menyediakan invoice dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan pada pihak ketiga. Kedua dokumen tersebut bukan bagian dari jasa freight forwarding sehingga bukan menjadi objek PPh 23. Jadi, pengguna jasa pengurusan transportasi harus membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.
metode reinvoicing, pengguna jasa akan memotong atau memungut PPh 23 sebesar 2% dari total tagihan. Berikut contoh perhitungannya:
PT A merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru sebesar Rp20 juta kepada PT B. Berapa tarif PPh 23-nya?
PPh 23 = 20.000.000 x 2% = RP 400.000
Maka, PT A harus membayar PPh 23 ini kemudian mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan pada PT B Â selaku pengguna jasanya.
Sumber:
Peratiutan Menteri Keuangan  Nomor 121/PMK.03/2015 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
Peratiutan Menteri Keuangan  Nomor 141/PMK.03/2015 yang ditetapkantanggal 24 juli 2015 tentang jenis jasa lain sebagaimmana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Lathifa, Dina (2020). Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding. Retrieved from https://www.online-pajak.com/tentang-bukti-potong/freight-forwarding