Freight forwarding merupakan jenis usaha yang berdampak dari perkembangan kegiatan usaha yang berbeda wilayah baik dari berbeda kota, pulau hingga perbedaan antar negara. Karena mobilisasi usaha yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, maka pemerintah sebagai regulator dalam perpajakan memiliki kebijakan khusus yang harus dipahami oles setiap wajib pajak yang bergerak dalam usaha freiht forwarding. Usaha freight forwarding dikenakan 2 jenis pajak yaitu PPn dan PPh ps 23 dengan ketentuan sebagai berikut:
PPN
Penyerahan jasa penggunaan transportasi yang di dalam tagihan jasa tersebut ada biaya transportasi, dikenakan 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Maka jlh 10% tsb sebagai biaya Freight forwarding, 90% sbg biaya yang ditagihkan pada pengguna jasa tsb.
Selain itu, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pemilik usaha ini tidak dapat dikreditkan. Rumus besaran PPn jasa ini adalah:
DPP = 10 % X Jumlah Tagihan
PPN = 11% X DPP
Sebagai contoh:
PT A merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, baru saja mendapatkan order dari PT B dengan nilai transaksi sebesar Rp50 juta. Berapa tarif PPN yang harus PT A keluarkan pada PT B?
Jawab:
DPP= 10% x 50.000.000 = Rp 5.000.000
PPN= 11% x 5.000.000 = Rp 550.000
PPh ps 23
Usaha jasa freight forwarding turut dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan isi dari PMK No. 141/PMK.03/2015. Jika mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, jasa freight forwarding ini dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%.Pilihan metode pembayaran atas penggunaan jasa freight forwarding:
metode reimbursement, pemilik jasa dapat menyediakan invoice dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan pada pihak ketiga. Kedua dokumen tersebut bukan bagian dari jasa freight forwarding sehingga bukan menjadi objek PPh 23. Jadi, pengguna jasa pengurusan transportasi harus membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.
metode reinvoicing, pengguna jasa akan memotong atau memungut PPh 23 sebesar 2% dari total tagihan. Berikut contoh perhitungannya:
PT A merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru sebesar Rp20 juta kepada PT B. Berapa tarif PPh 23-nya?
PPh 23 = 20.000.000 x 2% = RP 400.000
Maka, PT A harus membayar PPh 23 ini kemudian mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan pada PT B Â selaku pengguna jasanya.
Sumber:
Peratiutan Menteri Keuangan  Nomor 121/PMK.03/2015 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
Peratiutan Menteri Keuangan  Nomor 141/PMK.03/2015 yang ditetapkantanggal 24 juli 2015 tentang jenis jasa lain sebagaimmana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Lathifa, Dina (2020). Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding. Retrieved from https://www.online-pajak.com/tentang-bukti-potong/freight-forwarding
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges)