Freight forwarding merupakan jenis usaha yang berdampak dari perkembangan kegiatan usaha yang berbeda wilayah baik dari berbeda kota, pulau hingga perbedaan antar negara. Karena mobilisasi usaha yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, maka pemerintah sebagai regulator dalam perpajakan memiliki kebijakan khusus yang harus dipahami oles setiap wajib pajak yang bergerak dalam usaha freiht forwarding. Usaha freight forwarding dikenakan 2 jenis pajak yaitu PPn dan PPh ps 23 dengan ketentuan sebagai berikut:
PPN
Penyerahan jasa penggunaan transportasi yang di dalam tagihan jasa tersebut ada biaya transportasi, dikenakan 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Maka jlh 10% tsb sebagai biaya Freight forwarding, 90% sbg biaya yang ditagihkan pada pengguna jasa tsb.
Selain itu, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pemilik usaha ini tidak dapat dikreditkan. Rumus besaran PPn jasa ini adalah:
DPP = 10 % X Jumlah Tagihan
PPN = 11% X DPP
Sebagai contoh:
PT A merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, baru saja mendapatkan order dari PT B dengan nilai transaksi sebesar Rp50 juta. Berapa tarif PPN yang harus PT A keluarkan pada PT B?
Jawab:
DPP= 10% x 50.000.000 = Rp 5.000.000
PPN= 11% x 5.000.000 = Rp 550.000